For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Also known as: Permensos 3/2024 · Permensos No. 3 Tahun 2024 · Permensos Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2024Publication Date:21 Oktober 2024

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePenyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
LocationKementerian Sosial
Effective Date28 Oktober 2024
Publication Date21 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 811).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan layanan dalam penyelenggaraan UGB. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan UGB.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis UGB, yaitu UGB langsung dan UGB tidak langsung, serta media yang digunakan (konvensional dan dalam jaringan).
  2. Persyaratan bagi penyelenggara UGB, baik organisasi yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, termasuk dokumen yang harus dimiliki.
  3. Tahapan penyelenggaraan UGB, mulai dari permohonan izin hingga pelaporan, termasuk verifikasi di tingkat provinsi dan Kementerian Sosial, pembayaran biaya perizinan, penyegelan, dan penentuan pemenang.
  4. Prosedur penentuan pemenang UGB secara langsung dan tidak langsung, serta ketentuan mengenai Hadiah Tidak Tertebak (HTT) dan Hadiah Tidak Diambil Pemenang (HTDP).
  5. Kewajiban pelaporan oleh penyelenggara UGB.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembentukan tim pertimbangan dan pengawasan penyelenggaraan UGB, serta wewenang Menteri Sosial dalam menolak, menunda, mencabut, atau membatalkan izin penyelenggaraan UGB.

(-)

1. Penyelenggara UGB yang tidak melaksanakan penyelenggaraan UGB sesuai dengan izin yang diberikan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penangguhan izin, dan/atau pencabutan izin.