For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah

Also known as: Permensos 12/2019 · Permensos No. 12 Tahun 2019 · Permensos Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:9 Oktober 2019Publication Date:3 Oktober 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePenyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah
LocationKementerian Sosial
Effective Date09 Oktober 2019
Publication Date03 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 73/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis. 2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13/HUK/2005 tentang Izin Undian. 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 tentang Izin Undian.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB) diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan undian gratis berhadiah, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap memiliki kekurangan. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan UGB yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan UGB, termasuk jenis UGB (langsung dan tidak langsung) yang dapat dilakukan melalui media konvensional atau daring. Dijelaskan pula mengenai mekanisme penyelenggaraan UGB langsung dan tidak langsung melalui berbagai media seperti kupon, struk belanja, kemasan produk, aplikasi digital, dan lain-lain. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara UGB juga diatur, termasuk persyaratan bagi organisasi berbadan hukum, organisasi tidak berbadan hukum, kepanitiaan, dan agensi UGB.

Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelenggaraan UGB, mulai dari permohonan izin, penetapan pemberian izin, promosi barang/jasa, penyegelan hadiah, penentuan pemenang, hingga pengesahan pemenang. Hak dan kewajiban penyelenggara UGB juga diatur, termasuk kewajiban membayar biaya permohonan izin, menyetor dana usaha kesejahteraan sosial, mencantumkan nomor izin promosi, mempublikasikan penyelenggaraan UGB, dan menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan UGB.

(-)

1. Penyelenggara Undian yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran secara tertulis; b. penolakan izin; c. penangguhan izin; dan/atau d. pencabutan izin.