For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 58/PMK.06/2020 · PMK No. 58/PMK.06/2020

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2020Publication Date:29 Mei 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalJaminan Fidusia & Pembiayaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.06/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan pembinaan dan pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) guna menyesuaikan dengan perkembangan proses bisnis dan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional. Pembinaan meliputi pengaturan tata kelola, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Direktur, serta penyusunan Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT). Pengawasan mencakup evaluasi kinerja, tata kelola, dan kesesuaian kegiatan dengan RKAT. LPEI juga diwajibkan mematuhi ketentuan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan ini mengatur pula tentang pelaksanaan kegiatan berdasarkan prinsip syariah, penyediaan jasa konsultasi, dan pengelolaan sumber pendanaan.

1. Kewajiban LPEI dalam memelihara rasio kecukupan modal dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 sepanjang belum diatur lain oleh Otoritas Jasa Keuangan. 2. Seluruh proses penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur yang telah dilakukan namun belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan, proses penetapannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian. 2. Jika pelanggaran tidak diperbaiki dalam batas waktu tertentu, anggota Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif dapat diberhentikan oleh Menteri.