For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.010/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 140/PMK.010/2009 · PMK No. 140/PMK.010/2009

Status:
Inactive
Effective Date:31 Agustus 2009Publication Date:31 Agustus 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePembinaan Dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Agustus 2009
Publication Date31 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap LPEI. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan pengaturan organ LPEI, yaitu Dewan Direktur yang bertugas merumuskan kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LPEI. Kegiatan usaha LPEI meliputi pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi, yang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. LPEI juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah. Sumber pendanaan LPEI dapat berasal dari penerbitan surat berharga, pinjaman dari berbagai sumber, dan hibah. Selain itu, LPEI diharuskan untuk memelihara rasio kecukupan modal dan mengelola posisi devisa neto.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dapat diberikan dalam bentuk Surat Peringatan Kesatu, Kedua, dan Ketiga, masing-masing dengan jangka waktu 1 bulan.