For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 161/PMK.010/2010 · PMK No. 161/PMK.010/2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 2010Publication Date:1 September 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 September 2010
Publication Date01 September 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2009 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam pemberian fasilitas asuransi dan penjaminan terkait ekspor. Perubahan mencakup ketentuan mengenai retensi sendiri dalam kegiatan asuransi dan penjaminan, batas maksimum retensi, serta pelaporan keuangan dan kegiatan usaha. LPEI diwajibkan memiliki kebijakan, manual, dan SOP untuk setiap produk asuransi dan penjaminan, serta sistem informasi akuntansi. Penilaian kelayakan terhadap tertanggung dan pihak terkait lainnya juga diatur. Ketentuan baru juga mencakup pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai secara kolektif hingga 31 Desember 2011.

(-)

1. Direktur Eksekutif yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan. 2. Keterlambatan lebih lanjut dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 73 ayat (2), (3), dan (4).