For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 2/PMK.06/2017 · PMK No. 2/PMK.06/2017

Status:
Inactive
Effective Date:10 Januari 2017Publication Date:9 Januari 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.06/2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan keanggotaan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Calon Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sehubungan dengan perubahan struktur organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tim ini bertugas melakukan seleksi dan penilaian kemampuan serta kepatutan calon anggota Dewan Direktur. Anggota tim terdiri dari pejabat Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Penilaian meliputi aspek administratif dan wawancara. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)