For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Also known as: PMK 105/PMK.06/2017 · PMK No. 105/PMK.06/2017

Status:
Inactive
Effective Date:26 Juli 2017Publication Date:25 Juli 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan dalam penetapan calon Anggota Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan susunan keanggotaan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Tim ini terdiri dari Wakil Menteri Keuangan sebagai Ketua, Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Sekretaris merangkap Anggota, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan sebagai Anggota, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Anggota. Tim bertugas melakukan seleksi, penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota, serta melaporkan hasil penilaian kepada Menteri. Penilaian meliputi penilaian administratif dan wawancara.

(-)

(-)