Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah terbentuknya daerah otonom Kabupaten Bangka Tengah yang memerlukan penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah yang baik di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah perlu dikelompokkan dan disistematiskan secara sektoral ke dalam program satuan kerja instansi perangkat daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan organisasi perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
2. Kedudukan perangkat daerah sebagai unsur staf atau pelaksana Pemerintah Kabupaten/DPRD.
3. Daftar Dinas Daerah yang meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan; Dinas Pendidikan, Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana; Dinas Pertanian dan Kehutanan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial; Dinas Perindustrian, Pedagangan, Koperasi dan Penanaman Modal; Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik; Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup; dan Dinas Pendapatan Daerah.
4. Daftar Lembaga Teknis Daerah yang meliputi Inspektorat Daerah; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Kantor Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana; Kantor Satpol-PP; Kecamatan; dan Kelurahan.
5. Pengaturan mengenai susunan organisasi, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing perangkat daerah tersebut, termasuk pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan organisasi Pemerintah Kabupaten.