For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 25/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2008Publication Date:19 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaga Teknis Daerah dibentuk sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah.

Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Kantor Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing Lembaga Teknis Daerah. Setiap lembaga dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari sekretariat, bidang, sub bidang, seksi, sub bagian, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan sebagai unsur pelaksana operasional Badan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural pada Lembaga Teknis Daerah, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan kepegawaian.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 27) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan dengan peraturan pelaksana tersendiri berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)