For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 40 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 40 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 40/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 40 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 November 2011Publication Date:29 November 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 25 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date29 November 2011
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 123).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut meliputi Pasal 2 ayat (2) huruf e yang berkaitan dengan Lembaga Teknis Daerah, Pasal 35 sampai dengan Pasal 42 mengenai Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Pasal 78 sampai dengan Pasal 84 mengenai Satuan Polisi Pamong Praja. Secara spesifik, perubahan mencakup susunan organisasi, tugas, dan fungsi dari Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Selain itu, terdapat penambahan dan penghapusan beberapa badan dalam daftar Lembaga Teknis Daerah.

(-)

(-)