For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 24/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2008Publication Date:19 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date11 Desember 2008
Publication Date19 Agustus 2008
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelenggarakan tugas-tugas wajib dan pilihan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Hal ini didukung dengan pembentukan dinas daerah yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dinas daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Dinas-dinas daerah yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pertambangan dan Energi. Setiap dinas memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidangnya masing-masing.

Setiap dinas daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Seksi, Sub Bagian, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, serta Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan. Bidang-bidang yang ada disesuaikan dengan karakteristik masing-masing dinas.

(-)

(-)