For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 27 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2008 tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 27/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 27 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2008Publication Date:19 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSTRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date11 Desember 2008
Publication Date19 Agustus 2008
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk menata kembali struktur organisasi kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan struktur organisasi kelurahan yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - Kedudukan Kelurahan sebagai perangkat daerah di wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Lurah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. - Tugas Lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. - Fungsi umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh Lurah, meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan lembaga kemasyarakatan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Camat. - Struktur organisasi kelurahan yang terdiri atas Lurah, Sekretariat, tiga Seksi (Tata Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketentraman dan Ketertiban Umum), dan Kelompok Jabatan Fungsional. - Eselon jabatan struktural di kelurahan, yaitu Lurah (eselon IVa), Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi (eselon IVb). - Tata kerja kelurahan yang meliputi pengawasan melekat, koordinasi, dan tanggung jawab berjenjang. - Pengangkatan Lurah, Sekretaris Kelurahan, dan Kepala Seksi oleh Bupati atas usul Camat melalui Sekretaris Daerah dari Pegawai Negeri Sipil.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 27) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan dengan peraturan pelaksana tersendiri berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)