For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2008 tentang STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 26/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 26 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 26 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2008Publication Date:19 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSTRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date11 Desember 2008
Publication Date19 Agustus 2008
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali organisasi perangkat daerah lingkup kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Tujuan utama adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Struktur organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat, Seksi (Tata Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ketentraman dan Ketertiban Umum), Sub Bagian (Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Camat memiliki tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Fungsi umum pemerintahan yang diselenggarakan oleh Camat meliputi pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, pelaksanaan pelayanan masyarakat, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai eselon jabatan struktural di kecamatan, dimana Camat merupakan jabatan eselon IIIa, Sekretaris eselon IIIb, Kepala Seksi eselon IVa, dan Kepala Sub Bagian eselon IVb. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, kepegawaian, dan ketentuan lain-lain yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 27) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum ditetapkan dengan peraturan pelaksana tersendiri berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)