Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang ketentuan impor produk hortikultura. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menunjang kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura, memberikan kepastian berusaha, mempercepat pelayanan perizinan berusaha, dan mendukung pelaksanaan impor produk hortikultura.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Produk Hortikultura yang diatur impornya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Impor hanya dapat dilakukan oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API atau BUMN yang mendapat penugasan.
- Importir dan BUMN harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan kemudian kepada Direktur Impor.
- Persetujuan Impor terdiri atas Persetujuan Impor Produk Hortikultura untuk Konsumsi (API-U dan BUMN) dan Persetujuan Impor Produk Hortikultura untuk Bahan Baku Industri (API-P).
- Prosedur pengajuan permohonan Persetujuan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem Inatrade dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Importir API-P hanya dapat mengimpor Produk Hortikultura sebagai bahan baku atau penolong untuk kebutuhan produksi industri dan dilarang memperdagangkan/memindahtangankan kepada pihak lain, kecuali dalam keadaan tertentu dengan pernyataan mandiri (self-declaration).
- Setiap impor Produk Hortikultura harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
- Importir wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor setiap bulan.