For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M DAG/PER/5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Also known as: Permendag 95/2017 · Permendag No. 95 Tahun 2017 · Permendag Nomor 95 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:22 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M DAG/PER/5/2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date22 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 728) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 893).

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017. Perubahan tersebut mencakup definisi, persyaratan impor, dan ketentuan terkait lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura dan memberikan kemudahan berusaha.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Perubahan definisi terkait hortikultura, produk hortikultura, dan istilah terkait impor lainnya.
  2. Persetujuan Impor: Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh Persetujuan Impor Produk Hortikultura Segar untuk Konsumsi dan Bahan Baku Industri.
  3. Perubahan Persetujuan Impor: Ketentuan mengenai pelaporan dan permohonan perubahan Persetujuan Impor jika ada perubahan dokumen atau informasi terkait.
  4. Sistem Elektronik: Pengajuan permohonan Persetujuan Impor dan perubahannya dilakukan secara elektronik melalui sistem yang ditentukan.
  5. Kemasan: Ketentuan terkait kemasan Produk Hortikultura yang diimpor.
  6. Pemeriksaan Kesesuaian: Pemeriksaan kesesuaian kemasan dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian.
  7. Kawasan Perdagangan Bebas: Ketentuan impor tetap berlaku untuk Produk Hortikultura yang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Tempat Penimbunan Berikat kecuali Pusat Logistik Berikat.
  8. Lampiran: Perubahan pada Lampiran yang berisi daftar jenis Produk Hortikultura yang dibatasi impornya.

(-)

1. Perusahaan yang melakukan Impor Produk Hortikultura tidak sesuai dengan ketentuan kemasan dapat dikenai sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Produk Hortikultura Segar yang diimpor tidak sesuai dengan Persetujuan Impor dan/atau ketentuan kemasan, akan dilakukan pemusnahan.