For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/ M-DAG/ PER/5/ 2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Also known as: Permendag 64/2018 · Permendag No. 64 Tahun 2018 · Permendag Nomor 64 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:31 Mei 2018Publication Date:24 Mei 2018
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal terkait persyaratan dan prosedur permohonan Persetujuan Impor (PI) bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Secara spesifik, perubahan mencakup penghapusan beberapa persyaratan lampiran dalam permohonan PI, perubahan terkait pelaporan dan permohonan perubahan PI, serta penghapusan ketentuan terkait impor Produk Hortikultura oleh perusahaan pemilik API-P. Selain itu, terdapat perubahan terkait sanksi pencabutan Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API dan BUMN.

(-)

Perusahaan pemilik API dan BUMN dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila: 1. terbukti menggunakan Produk Hortikultura yang diimpornya selain sebagai bahan baku produksi atau bahan penolong untuk kebutuhan produksi Industri yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, untuk perusahaan pemilik API-P; 2. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; 3. terbukti mengubah kesesuaian data dan/atau informasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor atau perubahan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan; 4. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor; 5. melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi instansi teknis terkait; dan/atau 6. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.