For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Also known as: Permendag 30/M-DAG/PER/5/2017 · Permendag No. 30/M-DAG/PER/5/2017

Status:
Inactive
Publication Date:17 Mei 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor produk hortikultura dengan mengatur kembali ketentuan impor produk hortikultura. Peraturan ini menetapkan bahwa impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) dan BUMN yang mendapat penugasan dari Menteri BUMN, setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. Persetujuan Impor dibagi menjadi tiga kategori: untuk konsumsi, bahan baku industri, dan produk olahan. Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penguasaan gudang dan alat transportasi, serta memiliki kontrak kerjasama dengan distributor. Verifikasi teknis harus dilakukan sebelum impor, dan laporan realisasi impor harus disampaikan secara berkala.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Persetujuan Impor dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Produk Hortikultura dengan Pos Tarif/HS tertentu yang tiba di pelabuhan tujuan sebelum tanggal 1 Juli 2017.

1. Perusahaan pemilik API dan BUMN yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dikenai sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama 6 bulan. 2. Perusahaan pemilik API dan BUMN dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor jika melanggar ketentuan tertentu, seperti memperdagangkan produk kepada konsumen langsung atau melanggar ketentuan kemasan.