For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura

Also known as: Permendag 27/2020 · Permendag No. 27 Tahun 2020 · Permendag Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:18 Maret 2020Publication Date:18 Maret 2020
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date18 Maret 2020
Publication Date18 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura. Perubahan tersebut meliputi penambahan Pasal 2A yang mengatur bahwa ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Selain itu, ditambahkan Pasal 35A yang memberikan pengecualian dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS) bagi impor bawang bombay (Pos Tarif/HS 0703.10.19) dan bawang putih (Pos Tarif/HS 0703.20.90) yang dikapalkan dari pelabuhan muat paling lambat tanggal 31 Mei 2020, dengan bukti pengapalan berupa Bill of Lading. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 juga diubah sesuai dengan Lampiran dalam Peraturan Menteri ini.

1. Produk Hortikultura berupa bawang bombay dengan Pos Tarif/HS 0703.10.19 dan bawang putih dengan Pos Tarif/HS 0703.20.90 yang dikapalkan dari pelabuhan muat paling lambat tanggal 31 Mei 2020 dikecualikan dari Persetujuan Impor dan LS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019.

(-)