For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 7/2016 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2016Publication Date:31 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date31 Oktober 2016
Publication Date31 Oktober 2016
Place of EnactmentBekasi

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 04 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 04 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 05 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 09 Seri D); 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 06 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 10 Seri D); 4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07 Seri D); 5. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 09 Seri D); 6. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 04 Seri D); 7. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Perangkat Daerah Kota Bekasi sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Perangkat Daerah Kota Bekasi yang terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe A), Inspektorat (tipe A), Dinas (tipe A, B, dan C), Badan (tipe A dan B), dan Kecamatan (tipe A). 2. Rincian jenis Dinas, Badan, dan Kecamatan beserta urusan pemerintahan yang diselenggarakannya. 3. Pembentukan Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan. 4. Penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat). 5. Pengaturan mengenai Staf Ahli Wali Kota. 6. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah oleh Wali Kota.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rumah Sakit Daerah masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan terkait. 2. Penyesuaian pengisian jabatan Kepala UPT Rumah Sakit Daerah dan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 7. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota tentang pembentukan UPT yang baru.

(-)