Peraturan Daerah Kota Bekasi ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Perangkat Daerah Kota Bekasi sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Perangkat Daerah Kota Bekasi yang terdiri dari Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe A), Inspektorat (tipe A), Dinas (tipe A, B, dan C), Badan (tipe A dan B), dan Kecamatan (tipe A).
2. Rincian jenis Dinas, Badan, dan Kecamatan beserta urusan pemerintahan yang diselenggarakannya.
3. Pembentukan Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan.
4. Penetapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, termasuk UPT di bidang pendidikan (satuan pendidikan) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat).
5. Pengaturan mengenai Staf Ahli Wali Kota.
6. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah oleh Wali Kota.