Peraturan Daerah Kota Bekasi ini bertujuan untuk melakukan perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi. Perubahan ini didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Selain itu, ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional menjadi dasar pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, bidang penelitian dan bidang pengembangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 5 yang mengatur susunan perangkat daerah, dengan membentuk Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah tipe A. Selain itu, dilakukan penghapusan terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1). Perangkat daerah yang dibentuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren.