on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi
Also known as: Perda Kota Bekasi 4/2021 · Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Perubahan meliputi:
Peraturan ini mengatur tentang perubahan struktur organisasi perangkat daerah di Kota Bekasi, termasuk dinas-dinas, badan-badan, dan kecamatan. Tidak ada ketentuan spesifik mengenai hak dan kewajiban subjek hukum selain dari perubahan struktur organisasi pemerintahan daerah.