For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi

Also known as: Perda Kota Bekasi 4/2021 · Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:20 April 2021Publication Date:20 April 2021
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 7 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2019.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, yang memuat definisi-definisi terkait Perangkat Daerah dan urusan pemerintahan.
  2. Perubahan Pasal 5 tentang susunan Perangkat Daerah, termasuk penghapusan huruf f dan perubahan huruf g. Pasal ini mengatur pembentukan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan konkuren, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas-Dinas (tipe A dan B), Badan-Badan (tipe A dan B), dan Kecamatan (tipe A).
  3. Penghapusan Pasal 16.

Peraturan ini mengatur tentang perubahan struktur organisasi perangkat daerah di Kota Bekasi, termasuk dinas-dinas, badan-badan, dan kecamatan. Tidak ada ketentuan spesifik mengenai hak dan kewajiban subjek hukum selain dari perubahan struktur organisasi pemerintahan daerah.

(-)

(-)