Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 2: Penambahan angka 11 dan perubahan angka 5 mengenai susunan perangkat daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah, termasuk penambahan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- Pasal 6: Perubahan pada angka 3 huruf a mengenai susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, khususnya pada Bidang Ekonomi.
- Pasal 16: Perubahan mengenai tugas pokok Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan kebijakan daerah di bidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan.
- Pasal 17: Perubahan pada huruf c mengenai fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
- Pasal 18: Perubahan pada angka 3, 4, 5, dan 6 mengenai susunan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
- Penambahan: Penambahan Paragraf 11 dan Pasal 33A, 33B, 33C, dan 33D mengenai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi.
- Pasal 34: Penambahan Lampiran III mengenai bagan struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
- Lampiran: Perubahan Lampiran I dan V menjadi Lampiran I dan II mengenai bagan struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan meninjau kembali kelembagaan organisasi perangkat daerah berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan.