Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi. Perubahan tersebut meliputi pembentukan perangkat daerah berupa Dinas yang melaksanakan fungsi utama sebagai unsur pelaksana otonomi daerah untuk menyelenggarakan urusan Otonomi Daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Susunan dinas terdiri dari Dinas Pendidikan; Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Kepariwisataan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Perhubungan; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Bina Marga dan Tata Air; Dinas Tata Kota; Dinas Bangunan dan Permukiman; Dinas Kebersihan; Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; Dinas Perekonomian Rakyat; dan Dinas Pendapatan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Dinas Bangunan dan Permukiman, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. Lampiran X juga diubah sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.