For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KOTA BEKASI

Also known as: Perda Kota Bekasi 10/2014 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:25 Juli 2014Publication Date:25 Juli 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG DINAS DAERAH KOTA BEKASI
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date25 Juli 2014
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 Nomor 6 Seri D) 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 8 Seri D)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Bekasi. Perubahan tersebut meliputi pembentukan perangkat daerah berupa Dinas yang melaksanakan fungsi utama sebagai unsur pelaksana otonomi daerah untuk menyelenggarakan urusan Otonomi Daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Susunan dinas terdiri dari Dinas Pendidikan; Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Kepariwisataan; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial; Dinas Tenaga Kerja; Dinas Perhubungan; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Bina Marga dan Tata Air; Dinas Tata Kota; Dinas Bangunan dan Permukiman; Dinas Kebersihan; Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; Dinas Perekonomian Rakyat; dan Dinas Pendapatan Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai Dinas Bangunan dan Permukiman, termasuk tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. Lampiran X juga diubah sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)