For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan

Also known as: PMK 197/PMK.010/2018 · PMK No. 197/PMK.010/2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2009 tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.010/2012 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Peraturan ini diterbitkan untuk mencabut beberapa peraturan Menteri Keuangan yang kewenangannya telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Keuangan dan OJK. Peraturan ini menegaskan bahwa sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya telah beralih dari Kementerian Keuangan kepada OJK. Dengan demikian, peraturan-peraturan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan terkait dengan sektor-sektor tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)