For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Also known as: PMK 228/PMK.010/2012 · PMK No. 228/PMK.010/2012

Status:
Inactive
Effective Date:26 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Perasuransian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan kesehatan keuangan usaha asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah. Perubahan mencakup penilaian kekayaan yang diperkenankan dalam bentuk investasi, pembentukan penyisihan kontribusi, dan pembatasan kekayaan yang tersedia untuk Qardh. Selain itu, peraturan ini mengatur penempatan kekayaan dana investasi peserta dan melarang perusahaan membayar dividen jika mengakibatkan ketidakmampuan menyediakan kekayaan untuk Qardh. Perusahaan juga dilarang mengalihkan atau menjaminkan kekayaan Dana Tabarru' dan Dana Investasi Peserta tanpa persetujuan Menteri.

1. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Kekayaan Dana Investasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dikategorikan sebagai pelanggaran kesehatan keuangan dan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.