on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Also known as: PMK 11/PMK.010/2011 · PMK No. 11/PMK.010/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan menjaga keseimbangan antara kekayaan dan kewajiban dalam usaha asuransi syariah. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara lembaga terkait, pengaturan solvabilitas dana tabarru', dan investasi yang diperkenankan. Perusahaan diwajibkan menjaga kesehatan keuangan dana tabarru', dana perusahaan, dan dana investasi peserta. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penempatan kekayaan dalam bentuk investasi syariah dan pembatasan investasi di luar negeri. Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan solvabilitas dan menyediakan dana jaminan sesuai dengan volume usaha.