on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Also known as: PMK 53/PMK.010/2012 · PMK No. 53/PMK.010/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, baik yang berbentuk perseroan terbatas maupun bukan perseroan terbatas. Peraturan ini menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya untuk mendorong pertumbuhan industri perasuransian nasional dan meningkatkan perlindungan terhadap tertanggung atau pemegang polis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban perusahaan untuk memenuhi tingkat solvabilitas minimum, penetapan modal minimum berbasis risiko, dan pengaturan aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi. Selain itu, peraturan ini mengatur dukungan reasuransi dan retensi sendiri, serta kewajiban perusahaan untuk membentuk dana jaminan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun dan mengumumkan laporan keuangan secara berkala, serta menyampaikan rencana penyehatan keuangan jika tidak memenuhi target solvabilitas minimum.