For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Also known as: PMK 53/PMK.010/2012 · PMK No. 53/PMK.010/2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2013Publication Date:3 April 2012
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 21, Pasal 22, Pasal 28, dan Pasal 31 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi 2. Pasal 18 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.010/2012 bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, baik yang berbentuk perseroan terbatas maupun bukan perseroan terbatas. Peraturan ini menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya untuk mendorong pertumbuhan industri perasuransian nasional dan meningkatkan perlindungan terhadap tertanggung atau pemegang polis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban perusahaan untuk memenuhi tingkat solvabilitas minimum, penetapan modal minimum berbasis risiko, dan pengaturan aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi. Selain itu, peraturan ini mengatur dukungan reasuransi dan retensi sendiri, serta kewajiban perusahaan untuk membentuk dana jaminan. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun dan mengumumkan laporan keuangan secara berkala, serta menyampaikan rencana penyehatan keuangan jika tidak memenuhi target solvabilitas minimum.

(-)

1. Perusahaan yang tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas minimum dikenakan sanksi berupa larangan membagikan dividen atau memberikan imbalan kepada pemegang saham. 2. Perusahaan dengan Tingkat Solvabilitas kurang dari 40% dikenakan sanksi peringatan pertama dan terakhir.