on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 Tahun 2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas
Also known as: PMK 504/KMK.06/2004 · PMK No. 504/KMK.06/2004
Keputusan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas (Non PT). Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi Non PT memenuhi standar kesehatan keuangan yang memadai, guna melindungi kepentingan tertanggung dan menjaga stabilitas industri asuransi. Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup persyaratan solvabilitas minimal 120%, likuiditas, retensi sendiri, dan deposito jaminan. Perusahaan asuransi Non PT diwajibkan untuk memiliki kekayaan dalam bentuk investasi yang memenuhi ketentuan yang berlaku, serta menyusun dan melaporkan laporan keuangan secara berkala. Selain itu, keputusan ini juga mengatur jenis investasi yang diperbolehkan dan pembentukan cadangan premi dengan metode prospektif.