For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 504/KMK.06/2004

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 504/KMK.06/2004 Tahun 2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas

Also known as: PMK 504/KMK.06/2004 · PMK No. 504/KMK.06/2004

Status:
Inactive
Effective Date:19 Oktober 2004Publication Date:19 Oktober 2004
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Oktober 2004
Publication Date19 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, kecuali ketentuan mengenai tingkat solvabilitas serta ketentuan mengenai perimbangan antara investasi dan cadangan teknis ditambah utang klaim.

Keputusan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur kesehatan keuangan bagi perusahaan asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas (Non PT). Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi Non PT memenuhi standar kesehatan keuangan yang memadai, guna melindungi kepentingan tertanggung dan menjaga stabilitas industri asuransi. Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup persyaratan solvabilitas minimal 120%, likuiditas, retensi sendiri, dan deposito jaminan. Perusahaan asuransi Non PT diwajibkan untuk memiliki kekayaan dalam bentuk investasi yang memenuhi ketentuan yang berlaku, serta menyusun dan melaporkan laporan keuangan secara berkala. Selain itu, keputusan ini juga mengatur jenis investasi yang diperbolehkan dan pembentukan cadangan premi dengan metode prospektif.

1. Perusahaan Asuransi Non PT yang belum mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian paling lambat 31 Desember 2010. 2. Perusahaan Asuransi Non PT wajib menyampaikan rencana pemenuhan ketentuan tingkat kesehatan keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini. 3. Rencana pemenuhan ketentuan tingkat kesehatan keuangan harus memuat paling sedikit rencana restrukturisasi kekayaan dan atau kewajiban serta jangka waktu dan tahapan pemenuhan tingkat kesehatan keuangan. 4. Menteri berwenang memerintahkan Perusahaan Asuransi Non PT untuk melakukan perbaikan atas rencana pemenuhan ketentuan tingkat kesehatan keuangan. 5. Perusahaan Asuransi Non PT wajib menyampaikan kepada Menteri laporan perkembangan pelaksanaan rencana pemenuhan ketentuan tingkat kesehatan keuangan setiap 3 (tiga) bulan.

1. Menteri dapat memerintahkan kepada Perusahaan Asuransi Non PT untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada Perusahaan Asuransi lainnya jika tidak dapat memenuhi tingkat likuiditas dan perimbangan kekayaan dan kewajiban sesuai tahapan yang ditetapkan. 2. Perusahaan Asuransi Non PT yang menunjukkan kondisi keuangan memburuk dapat dikenakan tindakan pemindahan portofolio.