on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Also known as: PMK 135/PMK.05/2005 · PMK No. 135/PMK.05/2005
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi guna menjamin stabilitas keuangan mereka. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003, khususnya terkait jenis investasi yang diperbolehkan, penilaian kekayaan investasi, dan pembatasan atas kekayaan investasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian jenis investasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi, baik yang konvensional maupun yang berprinsip syariah, serta penilaian dan pembatasan atas kekayaan bukan investasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemisahan pencatatan kekayaan dan kewajiban dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.