For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun

Also known as: PMK 50/PMK.010/2012 · PMK No. 50/PMK.010/2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 Oktober 2012Publication Date:3 April 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2005.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran manfaat pensiun dengan kenaikan biaya hidup. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus. Ketentuan baru menetapkan bahwa manfaat pensiun yang kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00 per bulan atau Rp500.000.000,00 secara sekaligus dapat dibayarkan sekaligus. Selain itu, pendiri dana pensiun dapat menetapkan nilai pembayaran sekaligus yang lebih rendah. Peraturan ini juga mengatur tentang akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang dapat dibayarkan sekaligus jika nilainya kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00.

1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)