on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Also known as: Peraturan BRIN 4/2022 · Peraturan BRIN No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola penetapan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah di bidang aparatur sipil negara. Penetapan ini telah divalidasi oleh menteri yang bertanggung jawab atas pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan di BRIN menjadi tiga kategori utama: Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Setiap kategori jabatan memiliki sub-kategori yang lebih spesifik, dan kelas jabatan ditetapkan berdasarkan evaluasi jabatan. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar penggajian dan pembayaran tunjangan kinerja pegawai. Selain itu, terdapat penyesuaian nama dan kelas jabatan untuk beberapa jabatan fungsional tertentu.