For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Also known as: Peraturan BRIN 4/2022 · Peraturan BRIN No. 4 Tahun 2022 · Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2022Publication Date:3 Februari 2022
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyetaraan Kelas Jabatan dan Penempatan Pegawai Pada Jabatan di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 476); 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2080); 3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1423).

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola penetapan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah di bidang aparatur sipil negara. Penetapan ini telah divalidasi oleh menteri yang bertanggung jawab atas pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan di BRIN menjadi tiga kategori utama: Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Setiap kategori jabatan memiliki sub-kategori yang lebih spesifik, dan kelas jabatan ditetapkan berdasarkan evaluasi jabatan. Kelas jabatan ini digunakan sebagai dasar penggajian dan pembayaran tunjangan kinerja pegawai. Selain itu, terdapat penyesuaian nama dan kelas jabatan untuk beberapa jabatan fungsional tertentu.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, nama jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Ahli, Analis Kepegawaian Terampil, Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Pranata Nuklir masih tetap menggunakan nama jabatan dan Kelas Jabatan sebelum adanya penyesuaian sampai dengan dilantiknya Pejabat Fungsional bersangkutan sesuai dengan nama jabatan dan Kelas Jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)