For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Also known as: Peraturan BRIN 6/2024 · Peraturan BRIN No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 September 2024Publication Date:5 Agustus 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LocationBadan Riset dan Inovasi Nasional
Effective Date09 September 2024
Publication Date05 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengubah Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyisipan Pasal 8A yang mengatur mengenai:

  1. Penggunaan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan yang lama bagi pegawai yang menduduki jabatan pelaksana sampai dengan pengangkatan sesuai dengan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan yang baru.
  2. Kewajiban bagi pegawai yang belum memenuhi syarat jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan yang baru untuk memenuhi syarat jabatan paling lama 5 (lima) tahun.

Selain itu, peraturan ini juga mengubah Lampiran III dan Lampiran IV yang mengatur mengenai nomenklatur jabatan dan kelas jabatan dalam jabatan pelaksana, serta konversi nomenklatur jabatan dan kelas jabatan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai yang menduduki jabatan pelaksana masih tetap menggunakan nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan berlaku saat ini sampai dengan pengangkatan sesuai dengan nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini; dan b. Pegawai yang belum memenuhi syarat jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan dan Kelas Jabatan yang baru, wajib memenuhi syarat jabatan paling lama 5 (lima) tahun.

(-)