on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Also known as: Peraturan LIPI 10/2018 · Peraturan LIPI No. 10 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 ini mengatur tentang kelas jabatan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta menindaklanjuti hasil evaluasi jabatan LIPI yang telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan ini mengatur kelas jabatan yang terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi (mencakup jabatan administrator, pengawas, dan pelaksana), dan Jabatan Fungsional. Kelas jabatan ini ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil Evaluasi Jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Rincian kelas jabatan untuk masing-masing kategori jabatan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Kelas jabatan yang ditetapkan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan LIPI, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2018.