on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Also known as: Permen ESDM 11/2018 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018
Catatan penting: Analisis berikut disusun sebagai bahan tinjauan historis karena Peraturan Menteri yang didokumentasikan dalam teks ini TIDAK BERLAKU / INACTIVE menurut informasi yang Anda berikan. Oleh karena itu seluruh uraian bersifat menjelaskan apa yang dahulu diatur oleh Peraturan Menteri tersebut dan implikasinya pada waktu peraturan itu berlaku.
Status: Peraturan ini dinyatakan TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Teks aslinya diundangkan pada 21 Februari 2018 dan ditetapkan pada 19 Februari 2018.
Kapan tidak berlaku / dicabut: Dokumen yang Anda serahkan tidak memuat klausul pencabutan oleh peraturan selanjutnya. Oleh karena itu tanggal pasti pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku harus diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, JDIH Kementerian ESDM, atau pengumuman resmi Menteri). Saya merekomendasikan pemeriksaan pada:
Peraturan apa yang menggantikan (jika ada): Teks ini tidak menyebutkan peraturan pengganti. Karena peraturan ini sekarang INACTIVE, kemungkinan adanya peraturan pengganti harus dicari di sumber resmi. Jangan mengasumsikan peraturan tertentu tanpa verifikasi. Sumber verifikasi: situs resmi Kementerian ESDM, Berita Negara, dan JDIH Nasional.
Riwayat perubahan sebelum dicabut:
Rekomendasi verifikasi: Untuk kepastian hukum dan tanggal efektif pencabutan/gantinya, periksa: (1) Berita Negara RI terkait pencabutan; (2) daftar peraturan yang dicabut dalam peraturan Menteri/Peraturan Pemerintah berikutnya; (3) pengumuman/nota dinas Kementerian ESDM.
Catatan: ringkasan berikut menjelaskan tujuan, kewajiban/hak, dan alasan yang umum menyebabkan pencabutan pada peraturan semacam ini — disajikan dengan penekanan bahwa peraturan ini kini tidak berlaku.
Tujuan dan latar belakang (dahulu):
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
Mengapa peraturan ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku (kemungkinan alasan umum):
Dampak pencabutan (historis / potensial):
Saran praktis: Pemangku kepentingan (pemegang izin, pemerintah daerah, investor) perlu memeriksa peraturan pengganti resmi untuk mengetahui: kewajiban pelaporan yang masih berlaku, tata cara penyesuaian dokumen (RKAB, peta, perjanjian pemanfaatan lahan), dan tanggal akhir masa transisi. Jika ada sengketa atau sanksi yang sedang berjalan, segera konsultasikan kepada penasihat hukum/administratif dan minta salinan putusan atau surat pencabutan dari instansi pemberi izin.
Catatan: Pasal transisi yang ada pada Peraturan ini (Pasal 111—114) mengatur penyesuaian dari peraturan lama ke peraturan ini ketika mulai berlaku pada 2018. Untuk keadaan saat peraturan ini TIDAK BERLAKU, mekanisme transisi dari peraturan pengganti harus ditelusuri di peraturan yang mencabut atau menggantikan.
Ketentuan peralihan saat peraturan ini diberlakukan (historis):
Transisi ke peraturan pengganti (ketika peraturan ini dicabut):
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Rekomendasi tindakan bagi pemangku kepentingan: Segera verifikasi peraturan pengganti dan pasal peralihan di dalamnya; siapkan adaptasi dokumen (RKAB, IUP/IUPK/IUJP), koordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM dan pemerintah daerah; dokumentasikan semua komunikasi administratif.
Catatan: uraian berikut adalah ikhtisar sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Bab VIII dari peraturan ini ketika masih berlaku. Karena peraturan ini kini tidak berlaku, penegakan sanksi terhadap tindakan setelah berlakunya peraturan pengganti mengikuti ketentuan pengganti atau ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Sanksi yang dahulu berlaku:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Kesimpulan ringkas: secara historis peraturan ini menerapkan skema sanksi administratif bertahap (peringatan → penghentian → pencabutan) dengan kemungkinan pencabutan langsung pada kondisi tertentu. Setelah peraturan dinyatakan tidak berlaku, penegakan sanksi berikutnya bergantung pada peraturan pengganti dan ketentuan transisi yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Langkah selanjutnya yang disarankan: periksa peraturan pengganti untuk mengetahui apakah mekanisme sanksi berubah, dan konsultasikan dengan pejabat Direktorat Jenderal atau penasihat hukum untuk status kasus spesifik.