For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 11/2018 · Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 Februari 2018Publication Date:19 Februari 2018
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date21 Februari 2018
Publication Date19 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Status Peraturan (Ringkasan)

Catatan penting: Analisis berikut disusun sebagai bahan tinjauan historis karena Peraturan Menteri yang didokumentasikan dalam teks ini TIDAK BERLAKU / INACTIVE menurut informasi yang Anda berikan. Oleh karena itu seluruh uraian bersifat menjelaskan apa yang dahulu diatur oleh Peraturan Menteri tersebut dan implikasinya pada waktu peraturan itu berlaku.

  • Status: Peraturan ini dinyatakan TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Teks aslinya diundangkan pada 21 Februari 2018 dan ditetapkan pada 19 Februari 2018.

  • Kapan tidak berlaku / dicabut: Dokumen yang Anda serahkan tidak memuat klausul pencabutan oleh peraturan selanjutnya. Oleh karena itu tanggal pasti pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku harus diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, JDIH Kementerian ESDM, atau pengumuman resmi Menteri). Saya merekomendasikan pemeriksaan pada:

    • JDIH Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    • Portal Berita Negara Republik Indonesia pada tahun-tahun setelah 2018
    • Daftar perubahan/pencabutan dalam dokumen Peraturan Menteri/Peraturan Pemerintah yang relevan
  • Peraturan apa yang menggantikan (jika ada): Teks ini tidak menyebutkan peraturan pengganti. Karena peraturan ini sekarang INACTIVE, kemungkinan adanya peraturan pengganti harus dicari di sumber resmi. Jangan mengasumsikan peraturan tertentu tanpa verifikasi. Sumber verifikasi: situs resmi Kementerian ESDM, Berita Negara, dan JDIH Nasional.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut:

    • Peraturan ini disusun mengacu pada peraturan tingkat lebih tinggi seperti Undang‑Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah (termasuk PP No.23/2010 dan perubahan terakhir PP No.1/2017).
    • Pada Pasal 114 peraturan ini mencantumkan beberapa Peraturan Menteri ESDM yang dicabut oleh dirinya pada saat diundangkan, di antaranya: Keputusan Menteri ESDM No.1453.K/29/MEM/2000, Permen ESDM No.12 Tahun 2011, Permen ESDM No.28 Tahun 2013, Permen ESDM No.25 Tahun 2016, Permen ESDM No.15 Tahun 2017, Permen ESDM No.34 Tahun 2017, serta dua Peraturan Dirjen (Nomor 714.K/30/DJB/2014 dan 841.K/30/DJB/2015).
    • Dokumen tidak mencantumkan amandemen internal terhadap Peraturan Menteri ini sendiri (tidak ada lampiran perubahan/amandemen dalam teks). Jika ada amandemen sebelum dinyatakan tidak berlaku, catatan amandemen akan tercantum pada dokumen pengundangan atau daftar perubahan resmi.

Rekomendasi verifikasi: Untuk kepastian hukum dan tanggal efektif pencabutan/gantinya, periksa: (1) Berita Negara RI terkait pencabutan; (2) daftar peraturan yang dicabut dalam peraturan Menteri/Peraturan Pemerintah berikutnya; (3) pengumuman/nota dinas Kementerian ESDM.

Isi Kebijakan (Analisis Historis)

Catatan: ringkasan berikut menjelaskan tujuan, kewajiban/hak, dan alasan yang umum menyebabkan pencabutan pada peraturan semacam ini — disajikan dengan penekanan bahwa peraturan ini kini tidak berlaku.

  • Tujuan dan latar belakang (dahulu):

    • Menetapkan tata cara pemberian wilayah pertambangan (WIUP/WIUPK), mekanisme perizinan, dan pelaporan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara agar konsisten dengan UU No.4/2009 dan Peraturan Pemerintah yang relevan.
    • Mengharmonisasikan kewenangan pusat dan daerah (Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota) dalam penetapan wilayah, lelang, dan penerbitan izin; serta menyediakan pedoman teknis untuk sistem informasi wilayah pertambangan.
    • Mendorong transparansi melalui mekanisme lelang, sistem informasi wilayah, dan persyaratan pelaporan/RKAB.
  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Hak: pemegang IUP/IUPK berhak melakukan kegiatan sesuai izin, memiliki hasil produksi (setelah memenuhi iuran), menjual (dengan ketentuan domestik), membangun fasilitas penunjang, dan mengajukan perubahan atau penciutan wilayah sesuai ketentuan.
    • Kewajiban: menyusun dan menyampaikan RKAB tahunan; mematuhi kaidah teknik pertambangan; menerapkan pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang; menyerahkan data hasil eksplorasi dan operasi; mematuhi ketentuan tenaga kerja, divestasi untuk PMA; menyelesaikan hak tanah; membayar kewajiban keuangan; dan melaksanakan ketentuan teknis operasional dan keselamatan.
    • Larangan: menjual ke luar negeri tanpa pengolahan/ pemurnian dalam negeri sesuai ketentuan, mengolah hasil tanpa izin, memindahtangankan izin tanpa persetujuan, dan larangan kepemilikan ganda izin tertentu oleh IUJP dll.
  • Mengapa peraturan ini dicabut atau dinyatakan tidak berlaku (kemungkinan alasan umum):

    • Pembaruan kebijakan sektoral yang mengharuskan konsolidasi aturan teknis ke dalam peraturan baru yang dianggap lebih sesuai (mis. penyesuaian terhadap perubahan UU/PP/Peraturan Menteri yang lebih tinggi atau kebijakan nasional baru).
    • Ketidakselarasan implementasi operasional, sengketa tumpang tindih kewenangan pusat‑daerah, atau kebutuhan menyederhanakan tata kelola perizinan (mis. untuk meningkatkan investasi atau menindaklanjuti perubahan regulasi nasional seperti UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya — verifikasi diperlukan untuk kasus spesifik).
    • Perubahan teknis dan administratif (mis. digitalisasi perizinan, sistem informasi terpusat) yang memerlukan ketentuan baru menggantikan ketentuan lama.
  • Dampak pencabutan (historis / potensial):

    • Ketidakpastian administratif bagi pemegang izin sampai ketentuan transisi diatur oleh peraturan pengganti.
    • Perubahan prosedur pemberian izin (mis. asas kompetisi, prioritas BUMN/BUMD, mekanisme lelang) yang dapat mempengaruhi strategi perizinan pemegang IUP/IUPK dan calon peserta lelang.
    • Perlu adanya penyesuaian RKAB, pelaporan, dan persyaratan teknis bagi pemegang izin sesuai ketentuan transisi dari peraturan pengganti.
    • Tergantung pada ketentuan transisi, beberapa persetujuan lama (mis. status Clear and Clean, persetujuan RKAB) mungkin diakui sementara atau harus disesuaikan/diubah.

Saran praktis: Pemangku kepentingan (pemegang izin, pemerintah daerah, investor) perlu memeriksa peraturan pengganti resmi untuk mengetahui: kewajiban pelaporan yang masih berlaku, tata cara penyesuaian dokumen (RKAB, peta, perjanjian pemanfaatan lahan), dan tanggal akhir masa transisi. Jika ada sengketa atau sanksi yang sedang berjalan, segera konsultasikan kepada penasihat hukum/administratif dan minta salinan putusan atau surat pencabutan dari instansi pemberi izin.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis)

Catatan: Pasal transisi yang ada pada Peraturan ini (Pasal 111—114) mengatur penyesuaian dari peraturan lama ke peraturan ini ketika mulai berlaku pada 2018. Untuk keadaan saat peraturan ini TIDAK BERLAKU, mekanisme transisi dari peraturan pengganti harus ditelusuri di peraturan yang mencabut atau menggantikan.

  • Ketentuan peralihan saat peraturan ini diberlakukan (historis):

    • Pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengolahan/pemurnian yang sudah punya kepala teknik tambang diakui sebagai penanggung jawab teknik dan lingkungan.
    • Persetujuan program kemitraan Mineral aluvial yang sudah diterbitkan tetap berlaku sampai masa berakhirnya, namun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
    • Tanda registrasi lama untuk beberapa kegiatan non-inti dibatalkan; pemegang registrasi pengangkutan dan penjualan wajib menyesuaikan menjadi IUP khusus untuk pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 6 bulan setelah pengundangan.
    • RKAB yang telah disampaikan/disetujui tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan harus disesuaikan dengan jenis perizinan baru bila relevan.
    • Ketentuan terkait KK dan PKP2B diatur untuk tetap berlaku sampai batas waktu tertentu dan harus disesuaikan (mis. transformasi tahap kegiatan dan hak‑kewajiban KK/PKP2B menjadi bagian dari IUPK sesuai ketentuan).
  • Transisi ke peraturan pengganti (ketika peraturan ini dicabut):

    • Biasanya peraturan pengganti akan memuat pasal peralihan yang menetapkan status izin yang ada: apakah tetap berlaku sampai masa berakhirnya, harus disesuaikan, atau berubah bentuk (contoh: konversi izin lama menjadi izin baru dengan persyaratan tertentu).
    • Hak dan kewajiban yang sifatnya substantif (mis. kewajiban reklamasi, pelaporan, kewajiban lingkungan) umumnya tetap dipertahankan dan dapat dikuatkan dalam peraturan pengganti; namun tata teknis pelaporan dan mekanisme administratif sering berubah.
    • Perkara administratif atau sanksi yang belum selesai biasanya diselesaikan menurut aturan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti; apabila peraturan pengganti diam-diam menetapkan ketentuan lain, perlu kepastian tertulis dari aparat pemberi izin.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut (umum):
    • Kewajiban lingkungan (reklamasi, pascatambang) biasanya tetap berjalan dan tidak dihapus oleh pencabutan peraturan administratif—karena sering terkait pada peraturan lingkungan yang lebih tinggi.
    • Kewajiban pelaporan dan pemenuhan RKAB kemungkinan tetap diberlakukan, namun format dan mekanisme penyampaian bisa berubah sesuai sistem informasi baru atau peraturan pelaksana.
    • Hak untuk melanjutkan kegiatan usaha selama memenuhi syarat transisi sering diberikan tetapi dengan persyaratan penyesuaian administratif.

    Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Jika ada sanksi administratif, banding, atau proses penegakan hukum yang masih berjalan pada saat peraturan dicabut, status penyelesaian akan bergantung pada ketentuan peraturan pengganti dan/atau ketentuan umum pemerintahan mengenai efek hukum pencabutan.
    • Praktik administratif yang aman: minta salinan keputusan administratif (peringatan, penghentian sementara, atau pencabutan) beserta dasar hukumnya dan tanyakan secara tertulis bagaimana peraturan pengganti memperlakukan perkara yang sedang berjalan.

    Rekomendasi tindakan bagi pemangku kepentingan: Segera verifikasi peraturan pengganti dan pasal peralihan di dalamnya; siapkan adaptasi dokumen (RKAB, IUP/IUPK/IUJP), koordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM dan pemerintah daerah; dokumentasikan semua komunikasi administratif.

Sanksi (Analisis Historis)

Catatan: uraian berikut adalah ikhtisar sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Bab VIII dari peraturan ini ketika masih berlaku. Karena peraturan ini kini tidak berlaku, penegakan sanksi terhadap tindakan setelah berlakunya peraturan pengganti mengikuti ketentuan pengganti atau ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    • Sanksi administratif diberikan kepada pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan/pemurnian, IUJP, dan IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan/penjualan yang melanggar ketentuan tertentu (daftar pasal tercantum luas dalam Pasal 94 ayat (1)).
    • Jenis sanksi (Pasal 94 ayat (2)): (a) peringatan tertulis; (b) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; (c) pencabutan izin.
    • Aturan pelaksanaan: peringatan tertulis maksimum 3 kali, masing‑masing jangka waktu peringatan paling lama 30 hari kalender (Pasal 96). Jika kewajiban tidak dipenuhi setelah peringatan, dapat dikenakan penghentian sementara hingga 60 hari (Pasal 97), dan jika masih belum dipenuhi pencabutan izin (Pasal 98).
    • Pencabutan dapat diberikan langsung (tanpa melalui tahapan teguran dan penghentian) pada kondisi tertentu seperti pelanggaran pidana berdasarkan putusan pengadilan, kerusakan lingkungan akibat penerbitan IUP yang salah, pelanggaran administratif tertentu, atau hasil evaluasi penerbitan IUP (Pasal 99).

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Untuk pelanggaran yang terjadi saat peraturan ini masih berlaku, penjatuhan dan penyelesaian sanksi dapat tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat pelanggaran tersebut terjadi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan pengganti atau putusan pengadilan.
    • Setelah peraturan dicabut, mekanisme penjatuhan sanksi administratif untuk pelanggaran baru akan mengikuti peraturan pengganti atau ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. UU, PP, atau Permen yang menggantikan).
    • Dalam praktik administrasi, instansi pemberi izin biasanya akan menerbitkan surat atau pedoman teknis yang menjelaskan bagaimana sanksi yang sedang berjalan akan diselesaikan pasca perubahan peraturan; pemegang izin berhak meminta penjelasan tertulis.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Rekomendasi bagi pihak yang terkena sanksi atau yang sedang diperiksa: simpan seluruh bukti pemenuhan kewajiban (laporan, RKAB, bukti setoran, hasil audit lingkungan), minta salinan resmi keputusan administratif, dan lakukan upaya administratif (banding/keberatan) atau hukum jika diperlukan dalam batas waktu yang ditetapkan.
    • Jika peraturan pengganti memberikan jangka waktu penyesuaian atau amnesti administratif, pelaku usaha harus memanfaatkan peluang tersebut secara proaktif untuk menghindari eskalasi sanksi.

Kesimpulan ringkas: secara historis peraturan ini menerapkan skema sanksi administratif bertahap (peringatan → penghentian → pencabutan) dengan kemungkinan pencabutan langsung pada kondisi tertentu. Setelah peraturan dinyatakan tidak berlaku, penegakan sanksi berikutnya bergantung pada peraturan pengganti dan ketentuan transisi yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Langkah selanjutnya yang disarankan: periksa peraturan pengganti untuk mengetahui apakah mekanisme sanksi berubah, dan konsultasikan dengan pejabat Direktorat Jenderal atau penasihat hukum untuk status kasus spesifik.