For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 25/2016 · Permen ESDM No. 25 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Oktober 2016Publication Date:23 September 2016
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date03 Oktober 2016
Publication Date23 September 2016
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU / INACTIVE (historis). Analisis berikut disusun dengan penekanan bahwa seluruh isi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2016 (Perubahan atas Permen ESDM No.12/2011) ditinjau sebagai dokumen historis yang tidak lagi berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku tidak tercantum dalam teks Peraturan ini sendiri. Dokumen sumber yang diberikan (BERITA NEGARA No.1471, 2016) hanya memuat penetapan dan pengundangan pada 3 Oktober 2016.

  • Keterangan penting: Karena status yang dibutuhkan oleh pengguna adalah INACTIVE, tanggal efektif pencabutan/penyusutan berlaku harus diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia terkini, JDIH Kementerian ESDM, atau pengumuman pencabutan oleh Kementerian ESDM / Kementerian Hukum dan HAM).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada pengganti eksplisit disebutkan dalam dokumen ini. Jika peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, biasanya berlaku salah satu kemungkinan: (a) diganti oleh peraturan menteri ESDM yang lebih baru yang mengatur hal serupa; (b) digantikan atau diselaraskan dengan peraturan yang menetapkan sistem informasi geospasial nasional; atau (c) kewenangan teknis dan pedoman dipindahkan ke peraturan pelaksana/aturan teknis lain.

  • Rekomendasi verifikasi: periksa peraturan menteri ESDM selanjutnya dan database Berita Negara / JDIH untuk menemukan Peraturan Menteri yang mencabut atau menggantikan Permen ini dan untuk memperoleh tanggal efektif pencabutan.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Asal perubahan: Peraturan ini adalah perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2011 (tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara).

  • Perubahan substantif yang diatur oleh Permen No.25/2016 (historis):

    • Perubahan redaksi dan penambahan ketentuan pada Pasal 13 (ruang lingkup usulan rencana penetapan WIUP dan kriteria luas/batas);
    • Penyisipan Pasal 13A yang mengatur formula perhitungan harga kompensasi data informasi WIUP (ketersediaan data geologi, indikasi, potensi, cadangan, sarana/prasarana);
    • Perubahan Pasal 14 mengenai lampiran usulan penetapan WIUP (koordinat dan peta);
    • Perubahan Pasal 16 mengenai penggunaan sistem referensi geospasial, spesifikasi peta (poligon, koordinat, format peta F4, codifikasi), serta pengesahan peta; dan
    • Penyisipan Pasal 18A yang menegaskan WIUP yang ditetapkan merupakan kawasan peruntukan pertambangan.
  • Catatan historis: perubahan ini menunjukkan upaya menajamkan aspek kompensasi data dan kesesuaian peta/sistem koordinat dengan standar geospasial nasional pada saat itu.

Isi Kebijakan (kondisi saat peraturan masih berlaku — historis)
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama: memberikan pedoman operasional untuk perhitungan besaran harga kompensasi data informasi dalam penyiapan wilayah izin usaha pertambangan serta menyesuaikan pengaturan peta dan sistem koordinat dengan kebutuhan hukum dan sistem pemetaan nasional.

  • Latar belakang: kebutuhan untuk memperjelas formula kompensasi data, memperbaharui ketentuan peta wilayah pertambangan (WUP/WPR/WPN/WIUP/WIUPK) dan memastikan kesesuaian dengan sistem referensi geospasial nasional dan ketentuan lingkungan hidup.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Direktorat Jenderal ESDM: melakukan evaluasi teknis dan ekonomis, menyusun usulan rencana penetapan WIUP yang memuat lokasi, luas, batas, harga kompensasi, dan informasi penggunaan lahan; mengoordinasikan usulan tersebut dengan instansi terkait dan pemerintah daerah; dan melampirkan koordinat serta peta WIUP dalam format yang ditentukan.

  • Kewajiban teknis peta: penggunaan sistem referensi geospasial yang ditetapkan instansi pemerintah berwenang, penggambaran peta dalam bentuk poligon tertutup dengan ketentuan ketelitian, pencantuman batas administratif, keterangan peta, dan pengesahan.

  • Kewajiban penentuan kompensasi: besaran harga kompensasi data informasi dihitung berdasarkan ketersediaan data geologi dan sumber pendukung lain, sesuai formula yang menjadi bagian dari peraturan.

  • Hak: Menteri/gubernur memiliki wewenang penetapan WIUP; pihak pemilik data dapat memperoleh kompensasi sesuai formula dan ketentuan yang berlaku; pemerintah daerah berhak terlibat dalam koordinasi dan pengesahan peta sesuai kewenangannya.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis historis kemungkinan)
  • Alasan praktis umum pencabutan: perubahan kebijakan nasional, konsolidasi regulasi pertambangan, penyesuaian terhadap sistem referensi geospasial nasional (mis. konsolidasi kewenangan atau pembaruan pedoman oleh instansi geospasial), atau diterbitkannya peraturan pengganti yang menyempurnakan ketentuan teknis dan administrasi.

  • Catatan: dokumen yang diberikan tidak menyatakan alasan pencabutan — konfirmasi resmi diperlukan dari sumber hukum terkait untuk alasan formal pencabutan atau penggantian.

Dampak Pencabutan (historis dan konseptual)
  • Instansi teknis: perlu menyesuaikan pedoman teknis peta, kodefikasi, dan prosedur perhitungan kompensasi dengan ketentuan baru.

  • Bagi pemegang/pemohon izin: proses penetapan WIUP yang sedang berjalan mungkin mengalami penyesuaian administratif atau teknis; formula kompensasi yang berbeda dapat mempengaruhi kewajiban pembayaran atau penerimaan kompensasi.

  • Sistem informasi geospasial: migrasi data/peta ke sistem referensi baru atau pemutakhiran standar peta dapat diperlukan.

  • Ketidakpastian hukum singkat: sebelum pengganti diterbitkan atau pedoman transisi diumumkan, ada risiko ketidakjelasan prosedural bagi pihak berkepentingan.

Ketentuan Peralihan (analisis historis)
Ketentuan Peralihan Saat Dicabut
  • Prinsip umum: pada umumnya, apabila sebuah Peraturan Menteri dicabut atau diganti, peraturan pengganti memuat ketentuan peralihan yang mengatur status proses yang sedang berjalan, hak dan kewajiban yang sudah terjadi, serta tenggat waktu penyesuaian teknis. Dokumen yang dianalisis tidak memuat ketentuan peralihan karena merupakan teks permintaan perubahan yang diberlakukan pada 2016.

  • Rekomendasi: verifikasi ketentuan peralihan pada peraturan yang mencabut atau menggantikan Permen ini untuk mengetahui aturan spesifik penerapan bagi kasus berjalan.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi biasanya meliputi penetapan masa adaptasi teknis (mis. konversi peta, penyesuaian kodefikasi), revisi evaluasi teknis/ekonomi WIUP yang sedang diajukan, dan penentuan kembali harga kompensasi jika formula baru diberlakukan secara prospektif.

  • Pihak-pihak yang terlibat (Direktorat Jenderal, pemerintah daerah, pemohon) perlu melakukan koordinasi untuk menyamakan interpretasi dan implementasi ketentuan baru.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Penetapan WIUP yang telah dikeluarkan sebelum pencabutan umumnya tetap berlaku sampai ada tindakan administratif eksplisit yang menyatakan sebaliknya, kecuali peraturan pengganti secara tegas mencabut penetapan tersebut.

  • Kewajiban pembayaran/penagihan kompensasi untuk data/informasi yang telah digunakan sebelum perubahan umumnya tetap tunduk pada ketentuan yang berlaku pada saat transaksi/perolehan data tersebut terjadi, kecuali peralihan diatur berbeda oleh peraturan pengganti.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administrasi yang belum selesai (mis. penetapan WIUP, keberatan atas kompensasi) biasanya diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku pada saat permohonan diajukan, kecuali peraturan pengganti menetapkan lain melalui mekanisme transisi.

  • Bila terdapat sengketa, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, banding, atau peradilan tata usaha negara sesuai ketentuan perundang‑undangan yang relevan.

Catatan praktis: untuk memastikan hak, kewajiban, dan penyelesaian perkara spesifik, perlu merujuk pada peraturan pengganti dan dokumen transisi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Sanksi (kondisi historis)
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2016 tidak dirinci sanksi pidana atau administratif spesifik; sanksi terkait pelanggaran ketentuan penetapan wilayah dan kewajiban perizinan umumnya diatur dalam peraturan induk (mis. Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dan Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri yang relevan.

  • Secara umum, tipe sanksi yang relevan pada ranah ini ketika peraturan sejenis berlaku antara lain:

    • Sanksi administratif: teguran, denda administratif, pembekuan, pencabutan izin atau penetapan;
    • Sanksi perdata/civil: kewajiban ganti kerugian atau pemulihan kondisi lingkungan;
    • Sanksi pidana: apabila memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan undang‑undang (mis. UU Minerba atau peraturan perlindungan lingkungan).
Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Ketentuan umum hukum: tindak lanjut dan penegakan sanksi atas perbuatan yang terjadi pada masa berlakunya peraturan tetap dapat dilaksanakan walaupun peraturan yang mengatur telah dicabut, selama tindakan tersebut didasarkan pada peristiwa hukum yang terjadi saat peraturan masih berlaku dan prosedur penegakan tidak bertentangan dengan prinsip non‑retroaktivitas norma pidana/perdata.

  • Praktis: sanksi administratif yang sedang diproses biasanya dilanjutkan oleh instansi berwenang atau dapat diteruskan menurut ketentuan peralihan pada peraturan pengganti.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus atau sanksi yang masih berjalan pada saat pencabutan umumnya diselesaikan menurut peraturan yang berlaku ketika pelanggaran terjadi atau berdasarkan ketentuan transisi peraturan pengganti. Mekanisme banding, keberatan administratif, atau putusan peradilan tetap tersedia sesuai prosedur hukum yang berlaku.

  • Rekomendasi: pihak yang terkena sanksi atau subjek yang berkepentingan harus merujuk pada peraturan pengganti, dokumen peralihan resmi, serta melakukan konfirmasi di JDIH Kementerian/instansi penegak untuk mengetahui status pelaksanaan sanksi.

Penutup dan Saran Verifikasi: karena analisis ini menyajikan status dan aturan secara historis (Peraturan ini dinyatakan sebagai INACTIVE oleh pengguna), semua detail mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan ketentuan peralihan yang konkret harus diverifikasi pada sumber resmi: Berita Negara Republik Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM, situs Kementerian Hukum dan HAM, dan pengumuman resmi Badan/Lembaga yang terkait (mis. instansi geospasial jika relevan).