For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 34/2017 · Permen ESDM No. 34 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:9 Mei 2017Publication Date:5 Mei 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Status Peraturan Ini
  • Status: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan oleh Anda sebagai TIDAK BERLAKU / INACTIVE. Analisis ini disusun dengan penekanan bahwa isi yang diuraikan bersifat historis (apa yang dahulu diatur saat peraturan ini masih berlaku).
  • Tanggal pengundangan dan berlakunya (dokumen historis): Diundangkan 9 Mei 2017 dan ditetapkan 5 Mei 2017 oleh Menteri ESDM (Ignasius Jonan) sebagaimana tercantum dalam teks.
Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi

Catatan penting: Dalam teks Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017 sendiri tidak tercantum ketentuan pencabutan yang menyatakan kapan peraturan ini dicabut. Karena Anda menyatakan peraturan ini saat ini INACTIVE, pencabutan/penyataan tidak berlaku kemungkinan dilakukan oleh instrumen hukum selanjutnya (peraturan menteri pengganti, peraturan yang lebih tinggi, atau putusan pengadilan administratif). Saya tidak menemukan dalam teks ini tanggal atau nomor instrumen yang mencabutnya. Untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan dan instrumen pencabut, perlu verifikasi pada sumber resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian ESDM, atau dokumen perangkat peraturan yang relevan).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dokumen yang Anda berikan tidak menyebutkan pengganti. Karena status sekarang tidak berlaku, biasanya pembaruan perizinan di bidang pertambangan akan dinyatakan melalui Peraturan Menteri yang baru atau peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi. Untuk menentukan peraturan pengganti yang sahih, perlu pemeriksaan pada katalog peraturan nasional (BNRI/Berita Negara) dan situs resmi Kementerian ESDM atau JDIH terkait.
Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Pada teks ini tidak dicantumkan perubahan (amandemen) atas Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2017. Namun Pasal 46 mencatat bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri ESDM tertentu tahun 2009–2013 dan satu Keputusan Menteri 1995 dicabut oleh Permen 34/2017 (yaitu: Permen ESDM Nomor 18/2009; Permen ESDM Nomor 28/2009 beserta perubahannya; Permen ESDM Nomor 27/2013; Permen ESDM Nomor 32/2013 beserta perubahan; dan Keputusan Menteri 555.K/26/M.PE/1995 sejauh terkait pemberian perizinan).
  • Dengan kata lain, sebelum Peraturan Menteri Nomor 34/2017 berlaku, beberapa peraturan lama dicabut oleh Permen 34/2017; teks ini sendiri tidak mencantumkan amandemen terhadap Permen 34/2017.

Rekomendasi: Untuk kepastian hukum terkait pencabutan dan pengganti, saya sarankan pemeriksaan dokumen resmi (Berita Negara RI, JDIH Kementerian ESDM, atau Lembaran Negara) untuk menemukan instrumen yang menyatakan Permen 34/2017 tidak berlaku beserta tanggal dan nomor peraturan pengganti.

Isi Kebijakan (historis — apa yang diatur oleh Permen 34/2017 ketika masih berlaku)
Tujuan dan Latar Belakang
  • Tujuan utama peraturan ini sebagaimana tercantum dalam bagian "Menimbang" adalah memberikan pedoman penyelenggaraan pengusahaan di bidang pertambangan mineral dan batubara, mendorong pengembangan usaha, menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta menyederhanakan perizinan untuk meningkatkan efektivitas pemberian perizinan.
  • Permen ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan UU No.4/2009 dan beberapa ketentuan PP terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Hak pemegang izin (Pasal 23–25): antara lain hak melakukan kegiatan di WIUP/WIUPK, memiliki hasil tambang setelah pemenuhan iuran produksi, menjual (dengan pembatasan pemenuhan kebutuhan dalam negeri), membangun fasilitas penunjang, dan mendapatkan hak atas tanah sesuai peraturan.
  • Kewajiban pemegang izin (Pasal 26 dst.): meliputi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pelaporan berkala, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, reklamasi dan pascatambang serta penempatan jaminan, penyerahan data eksplorasi kepada pemerintah, penerapan standar lingkungan, divestasi bagi PMA, dan kewajiban keuangan lainnya.
  • Pengaturan teknis operasional: pengesahan kepala teknik tambang, standar kompetensi, pengaturan penggunaan bahan peledak, kewenangan kepala inspektur tambang dan penugasan kepada kepala dinas provinsi tertentu.
  • Ketentuan khusus untuk IUP Operasi Produksi khusus pengolahan/pemurnian, IUJP, dan pembatasan tertentu (mis. larangan memiliki beberapa jenis izin sekaligus, pembatasan penjualan ke luar negeri sebelum pengolahan dalam negeri sesuai ketentuan, dsb.).
Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis sebab yang mungkin)

Dokumen Permen 34/2017 yang Anda berikan tidak mencantumkan sendiri alasan pencabutannya. Secara umum, alasan pencabutan/ketidakberlakuan peraturan menteri dapat meliputi salah satu atau beberapa faktor berikut:

  • Adanya peraturan menteri pengganti yang melakukan pembaruan substansial kebijakan perizinan;
  • Perubahan kebijakan nasional atau penyelarasan dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. perubahan PP atau putusan pengadilan tata usaha negara yang mengharuskan revisi);
  • Kebutuhan deregulasi atau restrukturisasi sistem perizinan untuk meningkatkan efisiensi dan investasi; atau
  • Keputusan administratif/peninjauan kembali yang menilai peraturan tidak sesuai prosedur pembentukan peraturan atau bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

Tanpa instrumen pencabutnya, tidak mungkin menyatakan secara pasti alasan operatif pencabutan untuk kasus ini—oleh karena itu rekomendasi: verifikasi instrumen pencabut untuk alasan resmi.

Dampak Pencabutan (historis dan praktis)
  • Ketidakpastian bagi pemegang izin dan pelaku usaha apabila pengaturan transisi tidak jelas — berkaitan dengan status izin yang sedang berjalan, persyaratan baru, atau konversi izin;
  • Perlu penyusunan atau penerbitan Peraturan Menteri pengganti untuk mengatur kembali tata cara perizinan, persyaratan, dan sanksi;
  • Perubahan kewenangan teknis dan administratif (mis. mekanisme evaluasi, jaminan, persyaratan lingkungan dan teknis) dapat mempengaruhi kelayakan pelaksanaan proyek; dan
  • Potensi perlunya penyesuaian kontrak/kontrak karya serta perjanjian yang masih berjalan sesuai ketentuan peralihan pada peraturan pengganti.

Catatan praktis: dampak pencabutan sangat bergantung pada ketentuan peralihan yang diatur oleh peraturan pengganti. Oleh karena itu, untuk menilai dampak hukum konkret terhadap izin/kontrak tertentu, harus merujuk pada instrumen pengganti dan/atau pemberitahuan resmi Kementerian ESDM.

Ketentuan Peralihan (analisis sejarah transisi dari Permen 34/2017)
Ketentuan Peralihan Yang Tercantum dalam Permen 34/2017
  • Pasal 43: Penyebutan perizinan yang sudah diatur sebelumnya disesuaikan dengan penyebutan dalam Permen 34/2017 ketika Permen ini mulai berlaku.
  • Pasal 44:
    • Perizinan yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen 34/2017 dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir, namun penyebutannya disesuaikan dengan terminologi Permen 34/2017.
    • Permohonan perizinan yang telah diajukan sebelum berlakunya Permen 34/2017 tetap diproses dan penyebutannya disesuaikan dengan terminologi Permen 34/2017.
  • Pasal 45: Ketentuan peralihan khusus untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara — mis. penerapan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya, penyesuaian tahap kegiatan menjadi eksplorasi dan operasi produksi, dan jangka waktu penyesuaian (paling lambat 6 bulan sejak pengundangan Permen 34/2017) untuk meningkatkan tahap kegiatan ke operasi produksi bila memenuhi persyaratan.
Ketentuan Peralihan Saat Peraturan Ini Dicabut (analisis umum karena dokumen ini TIDAK MENYATAKAN pencabutnya)

Jika peraturan ini dicabut, praktik umum dan prinsip hukum administrasi menuntut:

  • Adanya peraturan pengganti yang mengatur status perizinan lama (mis. menyatakan bahwa izin lama tetap berlaku sampai masa berakhir atau konversi/diregistrasi ke sistem baru);
  • Penetapan jangka waktu penyesuaian dan mekanisme teknis konversi izin (serupa ketentuan Pasal 44 dan 45 pada saat Permen 34/2017 diberlakukan dahulu);
  • Aturan mengenai bagaimana menyelesaikan permohonan yang sedang proses—apakah dilanjutkan berdasarkan ketentuan lama, dialihkan ke aturan baru, atau perlu permohonan ulang;
  • Penyelesaian kewajiban yang belum dipenuhi (laporan, jaminan reklamasi, kewajiban keuangan) biasanya tetap harus dipenuhi oleh pemegang izin sesuai ketentuan transisi yang diatur oleh peraturan pengganti.
Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut & Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Hak dan kewajiban substantif pemegang izin pada umumnya akan tetap berlaku sampai ada aturan pengganti yang menyatakan lain; misalnya kewajiban reklamasi, pelaporan dan pembayaran iuran tidak otomatis hapus karena pencabutan Permen lama.
  • Perkara administrasi yang masih berlangsung (mis. proses sanksi administratif, banding tata usaha negara, atau sengketa kontrak) biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi di peraturan pengganti atau, bila tidak diatur, berdasarkan asas kontinuitas hukum serta ketentuan umum hukum acara pemerintahan atau perdata.
  • Bila pencabutan disebabkan putusan pengadilan administratif yang menyatakan pembentukan peraturan cacat, maka penyelesaian perkara dapat mencakup pembatalan tindakan administratif yang diambil berdasarkan peraturan tersebut dan penyesuaian ulang tindakan administratif menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi praktis: untuk mengetahui konsekuensi transisi yang spesifik terhadap suatu izin atau perkara, perlu merujuk pada peraturan pengganti atau dokumen resmi penetapan pencabutan/perubahan oleh Kementerian ESDM. Jika Anda membutuhkan, saya dapat membantu menelusuri peraturan pengganti bila diberi akses ke nama atau nomor instrumen pencabutnya atau saya dapat menyarankan langkah verifikasi di JDIH/Berita Negara.

Sanksi (historis — ketentuan sanksi ketika Permen 34/2017 masih berlaku)
Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Pasal 38 menyebutkan bahwa pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus, dan IUJP yang melanggar ketentuan tertentu (dirinci pasal‑pasal rujukan seperti Pasal 26, 27, 28, 29, 31, 32, 33, 35, 36) dapat dikenakan sanksi administratif.
  • Jenis sanksi administratif (Pasal 38 ayat (2)) meliputi:
    • peringatan tertulis (maksimal 3 kali menurut Pasal 39, setiap peringatan paling lama 10 hari kalender);
    • penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha (Pasal 40), dengan jangka waktu penghentian sementara paling lama 60 hari kalender; dan
    • pencabutan izin (Pasal 41) — yang dapat dikenakan setelah pemegang izin tidak melaksanakan kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu penghentian sementara, atau dalam kondisi tertentu tanpa melalui tahapan peringatan dan penghentian (Pasal 42) sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
  • Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau oleh gubernur sesuai kewenangannya (Pasal 38 ayat (3)).
Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Jika Permen 34/2017 dicabut, mekanisme penerapan sanksi yang bersumber secara spesifik dari Pasal 38–42 tidak lagi dapat diberlakukan berdasarkan Permen 34/2017 itu sendiri. Namun, konsekuensi praktiknya bergantung pada ketentuan transisi dan pengaturan sanksi pada peraturan pengganti:
  • Dalam praktik administrasi pemerintahan, proses sanksi yang sudah dimulai sebelum pencabutan biasanya dilanjutkan sampai penyelesaian berdasarkan ketentuan transisi yang diatur oleh peraturan pengganti atau norma hukum umum (prinsip kontinuitas hukum);
  • Jika peraturan pengganti mengatur sanksi baru atau prosedur berbeda, maka sanksi dimensi administratif dapat disesuaikan atau ditata ulang sesuai ketentuan pengganti.
Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Untuk sanksi administratif yang masih berjalan saat peraturan dicabut, langkah-langkah yang umum ditempuh:
    • Menelaah apakah peraturan pengganti menyatakan bahwa proses yang sedang berjalan dilanjutkan berdasarkan peraturan lama sampai putusan akhir;
    • Memastikan ada dasar hukum untuk tindakan administratif (apakah peraturan pengganti mengadopsi atau merevisi dasar sanksi sebelumnya);
    • Jika pencabutan berkaitan dengan putusan pengadilan yang membatalkan peraturan karena cacat formil, pihak yang dikenai sanksi dapat memiliki alasan hukum untuk menantang atau menuntut pembatalan sanksi yang telah dijatuhkan.

Saran praktis: bagi pemegang izin atau pihak yang sedang menghadapi proses sanksi, langkah yang wajib dilakukan adalah meminta kepastian tertulis dari otoritas pemberi izin (Menteri/Direktur Jenderal atau gubernur) mengenai status proses administratif dan dasar hukum yang berlaku setelah pencabutan; serta mempertimbangkan upaya hukum administratif (sengketa tata usaha negara) bila perlu.

Penutup: Semua uraian di atas adalah analisis historis dan konseptual berdasarkan teks Permen 34/2017 serta prinsip umum hukum administrasi. Karena Anda menyatakan peraturan ini INACTIVE, untuk tindakan praktis (mis. kepastian status izin, proses sanksi berjalan, atau implementasi kewajiban) sangat disarankan verifikasi terhadap instrumen pencabut dan/atau peraturan pengganti yang resmi.