For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 32/2013 · Permen ESDM No. 32 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 2013Publication Date:19 November 2013
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date19 November 2013
Publication Date19 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282); 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022); 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 165) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 993).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pemberian izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman tata cara pemberian izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan, serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk penjualan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Izin Khusus:** Izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi untuk penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. 2. **Pemberian Izin:** * Izin sementara diberikan kepada pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi. * IUP Operasi Produksi untuk penjualan diberikan kepada Badan Usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan. * IUP Operasi Produksi khusus diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan. 3. **Kewenangan Pemberian Izin:** Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. 4. **Persyaratan Permohonan:** Persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial yang berbeda untuk setiap jenis izin dan pemohon. 5. **Hak dan Kewajiban Pemegang Izin:** Melaksanakan kegiatan sesuai izin, membayar iuran/pajak, menyampaikan laporan, dan larangan memindahtangankan izin atau menjual ke luar negeri (dengan pengecualian tertentu). Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai persyaratan dan tata cara permohonan, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta perpanjangan masing-masing jenis izin khusus tersebut.

1. Izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir dan wajib disesuaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pemegang Kontrak Karya dan PKP2B yang telah melakukan perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan serta Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan serta IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Pemegang Kontrak Karya dan PKP2B yang akan melakukan perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan serta Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan serta IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Terhadap permohonan izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.