For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 32/2015 · Permen ESDM No. 32 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2015Publication Date:12 Oktober 2015
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date23 Oktober 2015
Publication Date12 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1366)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai tata cara pemberian izin khusus di bidang pertambangan mineral dan batubara. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung peningkatan investasi pada sektor industri serta memberikan kepastian hukum kepada badan usaha yang tidak bergerak di bidang pertambangan dan berada pada kawasan peruntukan industri, khususnya terkait penggalian mineral bukan logam dan batuan untuk kepentingan kegiatan yang tidak dimaksudkan untuk dimanfaatkan secara komersial.

Perubahan utama terletak pada Pasal 8, yang mengatur kewajiban memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan bagi badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang melakukan penggalian. Dikecualikan dari kewajiban ini adalah badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan dan berada pada kawasan peruntukan industri yang melakukan penggalian mineral bukan logam dan batuan untuk kepentingan kegiatan yang tidak dimaksudkan untuk dimanfaatkan secara komersial. Peraturan ini juga mengatur mengenai pihak yang berwenang memberikan IUP Operasi Produksi untuk penjualan, yaitu Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya, serta persyaratan permohonan IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

(-)

(-)