For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Also known as: Permen ESDM 18/2009 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:19 Agustus 2009Publication Date:19 Agustus 2009
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date19 Agustus 2009
Publication Date19 Agustus 2009
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Status: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara TIDAK BERLAKU / INACTIVE (analisis ini disusun atas dasar bahwa peraturan tersebut saat ini tidak berlaku).

  • Kapan dicabut / tidak berlaku lagi: Dokumen yang Anda berikan tidak memuat informasi pencabutan sendiri. Berdasarkan status yang Anda berikan (INACTIVE), pencabutan atau berlakunya ketidakberlakuan diperkirakan terjadi akibat terbitnya peraturan pengganti atau perubahan kebijakan/aturan pelaksana di tingkat yang lebih tinggi setelah 2009. Untuk menetapkan tanggal pencabutan yang pasti dan dasar formalnya, perlu verifikasi pada sumber resmi (mis. Lembaran Negara Republik Indonesia, portal peraturan.go.id, atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian ESDM).

  • Peraturan pengganti (jika ada): Dalam teks ini tidak disebutkan peraturan pengganti. Secara umum, peraturan menteri dapat menjadi tidak berlaku karena:

    • dicabut atau digantikan oleh Peraturan Menteri ESDM yang lebih baru yang mengatur substansi sama atau lebih komprehensif; atau
    • terjadinya harmonisasi dengan peraturan pelaksana Undang‑Undang (mis. pelaksanaan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) sehingga aturan teknis lama menjadi tidak relevan; atau
    • ada perubahan kebijakan nasional (mis. konversi KK/PKP2B ke skema IUP atau instrumen hukum lain) yang mengubah tata kelola perusahaan tambang.
    Untuk kepastian peraturan pengganti, harap melakukan pengecekan pada basis data hukum resmi (peraturan.go.id atau JDIH Kementerian ESDM) atau meminta salinan pencabutan/penggantian formal.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut: Dalam salinan yang dianalisis tidak tercantum riwayat amandemen atau perubahan pada Peraturan Menteri ini. Jika peraturan ini pernah diubah sebelum dinyatakan tidak berlaku, perubahan tersebut harus dapat dilacak melalui catatan resmi (lembaran negara atau pengumuman pencabutan/amandemen). Karena tidak ada lampiran riwayat perubahan pada teks, diasumsikan tidak ada amandemen internal yang tercantum dalam dokumen ini sendiri.

Catatan penting (historis dan verifikasi): Karena status peraturan dinyatakan tidak berlaku, analisis ini menekankan aspek historis. Untuk kepastian administratif (tanggal pencabutan, peraturan pengganti), selalu verifikasikan melalui sumber resmi: Lembaran Negara, situs peraturan.go.id, atau JDIH Kementerian ESDM.

Isi Kebijakan Historis
  • Tujuan dan latar belakang (saat diundangkan):

    • Tujuan utama peraturan ini adalah menciptakan kondisi usaha yang kondusif dan menjamin kepastian hukum dalam pengusahaan pertambangan mineral dan batubara terkait perubahan penanaman modal pada pelaksanaan Kontrak Karya (KK) dan PKP2B.
    • Latar belakang mencakup kebutuhan untuk mengatur tata cara perubahan modal, struktur kepemilikan, dan organ perusahaan guna menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kewajiban fiskal (iuran tetap/deadrent, royalti/DHPB) serta persyaratan pelaporan keuangan.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Perusahaan KK dan PKP2B wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri sebelum melakukan perubahan penanaman modal sesuai jenis perubahan yang diatur (Pasal 2 dan Pasal 3).
    • Permohonan harus diajukan melalui formulir resmi (lampiran-lampiran yang disebutkan) dan dilengkapi bukti-bukti pendukung seperti hasil RUPS, bukti pelunasan iuran tetap dan royalti, laporan keuangan audit dua tahun terakhir, akta/akte jual beli saham, dan dokumen profil pemegang saham baru sesuai jenis perubahan.
    • Direktur Jenderal memiliki kewenangan administratif untuk meneliti, mengevaluasi, dan memutuskan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap diterima.
    • Perusahaan berhak memperoleh pemberitahuan tertulis jika permohonan ditolak disertai alasan penolakan.

  • Mekanisme administrasi dan pembuktian:

    • Menetapkan daftar lampiran yang spesifik untuk tiap jenis perubahan (investasi, status PMA/PMDN, anggaran dasar, direksi/komisaris, kepemilikan saham) untuk mendukung proses evaluasi.
    • Memberikan format persetujuan/pemberitahuan formal yang harus dikeluarkan oleh Direktur Jenderal (lampiran-lampiran I–V B dll.).

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:

    • Analisis historis menunjukkan beberapa kemungkinan penyebab ketidakberlakuan: perubahan kebijakan sektor pertambangan (mis. harmonisasi aturan setelah diberlakukannya UU No.4/2009), terbitnya peraturan menteri pengganti yang mengatur materi serupa dengan ruang lingkup yang lebih luas atau berbeda, maupun restrukturisasi pengaturan KK/PKP2B ke bentuk izin lain (mis. IUP) yang membuat ketentuan teknis lama tidak relevan.
    • Tanpa penunjukan peraturan pengganti yang eksplisit dalam dokumen ini, sangat mungkin bahwa ketidakberlakuan terjadi karena adanya norma hukum yang bertingkat lebih tinggi atau dokumen administratif pemerintah berikutnya yang merevisi tata kelola penanaman modal di sektor tambang.

  • Dampak pencabutan (historis dan praktis):

    • Bagi perusahaan: perubahan prosedur administratif—perusahaan yang mengajukan perubahan setelah pencabutan harus mengikuti ketentuan peraturan pengganti; praktik bukti pelunasan, persyaratan audit, dan waktu pemrosesan dapat berubah.
    • Bagi regulator: perlu mengelola transisi kasus yang sedang berjalan, mengomunikasikan persyaratan baru kepada pemangku kepentingan, dan menyesuaikan sistem internal untuk pemrosesan permohonan di bawah peraturan baru.
    • Bagi kepastian hukum: pencabutan dapat memperbaiki atau malah menimbulkan ketidakpastian jangka pendek sampai peraturan pengganti dan mekanisme transisi jelas ditetapkan.

Rekomendasi verifikasi: Untuk mengetahui aturan substantif yang kini berlaku (pengganti atau ketentuan turunan), cek peraturan menteri/keputusan Menteri ESDM yang terbit setelah 2009 atau peraturan pelaksana UU Minerba berikutnya pada sumber resmi.

Ketentuan Peralihan (Analisis Historis dan Potensi Transisi)
  • Ketentuan peralihan saat peraturan ini diberlakukan (Pasal 9 dan Pasal 10):

    • Pasal 9 menyatakan bahwa permohonan perubahan yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini diproses sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini — artinya saat diberlakukan, peraturan ini memuat mekanisme untuk menangani permohonan yang telah beredar.
    • Pasal 10 mencabut ketentuan-ketentuan tertentu dari Keputusan Menteri terdahulu dan menyatakan bahwa saat peraturan ini mulai berlaku, ketentuan lama yang disebutkan dicabut.

  • Ketentuan peralihan saat peraturan ini dicabut (kemungkinan praktik):

    • Jika peraturan ini dicabut oleh peraturan pengganti, praktik umum administrasi adalah:
      • Permohonan yang sudah diajukan dan sedang diproses dapat diselesaikan menurut ketentuan yang berlaku saat permohonan diajukan, kecuali peraturan pengganti menyatakan lain;
      • Persetujuan yang telah diberikan tetap berlaku sampai ada ketentuan transisi yang menuntut konfirmasi ulang atau penyesuaian berdasarkan peraturan baru;
      • Peraturan pengganti biasanya memuat pasal peralihan yang menjelaskan status permohonan berjalan, masa berlaku persetujuan lama, dan kewajiban pelaporan atau penyesuaian lebih lanjut.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Persetujuan yang sah yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini umumnya tetap diakui sampai batas waktu yang ditentukan atau sampai peraturan baru mensyaratkan peninjauan ulang.
    • Kewajiban substantif seperti pelunasan iuran tetap/deadrent, pembayaran royalti/DHPB, dan kepatuhan terhadap ketentuan kontraktual KK/PKP2B tetap berlaku menurut kontrak dan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. UU dan PP terkait).

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    • Perkara administratif yang belum selesai pada saat pencabutan biasanya diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi yang diatur oleh peraturan pengganti. Jika peraturan pengganti tidak jelas, prinsip hukum administrasi publik dan asas kepastian hukum akan menentukan apakah kasus diselesaikan menurut aturan lama atau baru.
    • Bila timbul sengketa substansial atas keputusan administratif (mis. penolakan perubahan), penyelesaian dapat menempuh upaya administrasi internal, keberatan administratif, atau jalur peradilan (pengadilan tata usaha negara) sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang relevan.

Saran praktis: Untuk kasus konkret (mis. permohonan yang masih berjalan, persetujuan lama, atau sengketa), verifikasi dokumen peralihan yang diterbitkan bersamaan dengan peraturan pencabut/pengganti dan bila perlu konsultasikan dengan JDIH Kementerian ESDM atau penasihat hukum spesialis pertambangan.

Sanksi (Analisis Historis)
  • Sanksi yang dahulu berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini:

    • Dalam teks yang tersedia tidak tercantum sanksi administratif atau pidana spesifik yang secara eksplisit diatur di dalam Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009. Peraturan ini pada pokoknya mengatur tata cara persetujuan perubahan penanaman modal dan persyaratan administrasi/prosedural.
    • Pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban (mis. melakukan perubahan tanpa persetujuan) pada umumnya bergantung pada ketentuan kontraktual KK/PKP2B, serta norma hukum yang lebih tinggi seperti UU No.4/2009, Peraturan Pemerintah, atau peraturan pelaksana lain yang mengatur sanksi administratif, pembatalan izin, denda, atau tindakan administratif lain.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Jika sanksi mencantumkan dasar pada Peraturan Menteri ini saja, pencabutan peraturan tersebut dapat mempengaruhi dasar administratif pemberian sanksi tersebut; namun jika sanksi didasarkan pada UU atau PP yang lebih tinggi, sanksi tetap dapat diberlakukan meskipun Peraturan Menteri ini dicabut.
    • Biasanya, peraturan pengganti akan menetapkan kelanjutan atau perubahan mekanisme penjatuhan sanksi serta klausul peralihan untuk kasus yang sedang berjalan.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Kasus sanksi administratif yang sudah dalam proses saat peraturan dicabut umumnya diselesaikan menurut ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti. Bila tidak ada ketentuan transisi yang jelas, prinsip hukum administrasi publik dan asas perlindungan hak dapat digunakan untuk menentukan aturan yang berlaku (seringkali aturan yang berlaku saat perbuatan dilakukan atau aturan transisi yang eksplisit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang).
    • Bila terdapat sengketa atas sanksi, pihak yang bersengketa dapat menempuh mekanisme keberatan administrasi atau pengadilan tata usaha negara sesuai tata cara hukum yang berlaku.

Kesimpulan singkat tentang sanksi: Peraturan Menteri Nomor 18/2009 lebih menfokuskan pada prosedur persetujuan perubahan penanaman modal; ancaman sanksi tidak dijabarkan di dalamnya secara eksplisit. Oleh karena itu, penjatuhan sanksi terkait pelanggaran prosedural umumnya merujuk pada kontrak, UU, PP, atau peraturan lain yang mengatur sanksi substantif. Untuk status dan penyelesaian sanksi yang spesifik, harus dilihat dokumen peralihan atau peraturan pengganti dan catatan administratif terkait.

Rekomendasi akhir: Karena dokumen yang dianalisis berstatus INACTIVE, untuk langkah operasional atau kepastian hukum dalam perkara spesifik, lakukan verifikasi terhadap peraturan pengganti/pencabut di portal peraturan resmi (peraturan.go.id), JDIH Kementerian ESDM, dan/atau minta salinan keputusan pencabutan serta pasal peralihan yang berkaitan.