on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Also known as: Permen ESDM 7/2020 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan dalam kegiatan usaha pertambangan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Menteri dan gubernur dalam penetapan wilayah usaha pertambangan, serta tata cara pemberian izin usaha pertambangan. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban pelaporan dan pengelolaan lingkungan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang sistem informasi wilayah pertambangan dan rencana kerja anggaran biaya tahunan.