For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 48/2017 · Permen ESDM No. 48 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2017Publication Date:3 Agustus 2017
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 10/P/M/PERTAMBEN/1981 Tahun 1981 tentang Pedoman dan Syarat-Syarat Kerja Sama Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) antara Pertamina dan Kontraktor dalam Pelaksanaan Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi sepanjang mengatur mengenai pemindahan seluruh hak dan kewajiban Kontraktor kepada pihak ketiga yang dilakukan selain di bursa Indonesia. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 151) sepanjang mengatur mengenai pengalihan hak berupa pengalihan saham. 3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 974).

Peraturan Menteri ini mengatur pengawasan pengusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sambil tetap memperhatikan iklim investasi.

Minyak dan Gas Bumi:

Dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Kontraktor wajib mendapatkan persetujuan Menteri untuk pengalihan Partisipasi Interes dan pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan Pengendalian Secara Langsung, dengan pertimbangan dari Kepala SKK Migas. Pengalihan Partisipasi Interes secara mayoritas kepada pihak yang bukan afiliasi dilarang dalam 3 tahun pertama masa eksplorasi. Pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara tidak langsung wajib dilaporkan. Perubahan direksi dan/atau komisaris juga wajib dilaporkan.

Dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, Badan Usaha pemegang izin usaha hilir wajib melaporkan pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris.

Ketenagalistrikan:

Badan Usaha pemegang IUPTL untuk pembangkitan yang menjual tenaga listrik ke PT PLN (Persero) tidak dapat mengalihkan saham hingga mencapai Commercial Operation Date, kecuali kepada afiliasi dengan kepemilikan saham lebih dari 90% oleh penyandang dana. Pengalihan saham ini wajib dilaporkan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pembeli. Perubahan direksi dan/atau komisaris juga wajib dilaporkan.

Mineral dan Batubara:

Pengalihan saham pemegang IUP atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUPK, KK, atau PKP2B wajib mendapatkan persetujuan Menteri. Perubahan direksi dan/atau komisaris juga memerlukan persetujuan Menteri.

Panas Bumi:

Pemegang IPB, Kuasa Pengusahaan, Kontraktor Operasi Bersama, dan Izin Pengusahaan dapat mengalihkan saham di bursa Indonesia setelah eksplorasi selesai, dengan persetujuan Menteri. Pengalihan saham di luar bursa wajib dilaporkan. Perubahan direksi dan/atau komisaris juga wajib dilaporkan.

Mekanisme Pengadaan BBN Jenis Biodiesel:

Peraturan ini mengatur proses pendaftaran, evaluasi, dan penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang berhak mengikuti pengadaan, serta alokasi volume BBN Jenis Biodiesel, yang dilakukan secara pro rata berdasarkan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan. Menteri menetapkan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan alokasi volumenya, yang kemudian menjadi dasar penunjukan langsung oleh Badan Usaha BBM.

1. Persetujuan pengalihan Partisipasi Interes dan pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan Pengendalian Secara Langsung yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan pengalihan Partisipasi Interes dan pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan Pengendalian Secara Langsung yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat diproses permohonannya. 3. Penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan alokasi besaran volume BBN Jenis Biodiesel yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir. 4. Badan Usaha pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan yang menjual listriknya kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemegang IPB, Pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Kontraktor Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi yang telah melakukan pengalihan saham atau telah terjadi perubahan direksi dan/atau komisaris sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini berlaku wajib melaporkan susunan pemegang saham dan susunan direksi dan/atau komisaris terakhir.

(-)