on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral
Also known as: Permen ESDM 48/2017 · Permen ESDM No. 48 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini mengatur pengawasan pengusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sambil tetap memperhatikan iklim investasi.
Minyak dan Gas Bumi:
Dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, Kontraktor wajib mendapatkan persetujuan Menteri untuk pengalihan Partisipasi Interes dan pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan Pengendalian Secara Langsung, dengan pertimbangan dari Kepala SKK Migas. Pengalihan Partisipasi Interes secara mayoritas kepada pihak yang bukan afiliasi dilarang dalam 3 tahun pertama masa eksplorasi. Pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara tidak langsung wajib dilaporkan. Perubahan direksi dan/atau komisaris juga wajib dilaporkan.
Dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, Badan Usaha pemegang izin usaha hilir wajib melaporkan pengalihan saham dan perubahan direksi/komisaris.
Ketenagalistrikan:
Badan Usaha pemegang IUPTL untuk pembangkitan yang menjual tenaga listrik ke PT PLN (Persero) tidak dapat mengalihkan saham hingga mencapai Commercial Operation Date, kecuali kepada afiliasi dengan kepemilikan saham lebih dari 90% oleh penyandang dana. Pengalihan saham ini wajib dilaporkan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pembeli. Perubahan direksi dan/atau komisaris juga wajib dilaporkan.
Mineral dan Batubara:
Pengalihan saham pemegang IUP atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUPK, KK, atau PKP2B wajib mendapatkan persetujuan Menteri. Perubahan direksi dan/atau komisaris juga memerlukan persetujuan Menteri.
Panas Bumi:
Pemegang IPB, Kuasa Pengusahaan, Kontraktor Operasi Bersama, dan Izin Pengusahaan dapat mengalihkan saham di bursa Indonesia setelah eksplorasi selesai, dengan persetujuan Menteri. Pengalihan saham di luar bursa wajib dilaporkan. Perubahan direksi dan/atau komisaris juga wajib dilaporkan.
Mekanisme Pengadaan BBN Jenis Biodiesel:
Peraturan ini mengatur proses pendaftaran, evaluasi, dan penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang berhak mengikuti pengadaan, serta alokasi volume BBN Jenis Biodiesel, yang dilakukan secara pro rata berdasarkan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan. Menteri menetapkan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dan alokasi volumenya, yang kemudian menjadi dasar penunjukan langsung oleh Badan Usaha BBM.