on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
Also known as: Permen ESDM 10/2017 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Dokumen sumber ini (Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik) merupakan teks yang diberlakukan sejak diundangkan pada 23 Januari 2017, namun pengguna telah menyatakan bahwa peraturan tersebut saat ini tidak berlaku. Analisa berikut disusun sebagai tinjauan historis terhadap ketentuan-ketentuan yang pernah berlaku pada saat peraturan ini aktif.
Tidak tercantum dalam teks asal kapan peraturan ini dicabut—teks Peraturan Menteri sendiri hanya memuat tanggal pengundangan (23 Januari 2017) dan tidak memuat ketentuan pencabutan. Oleh karena itu, tanggal atau instrumen pencabutan tidak dapat diidentifikasi dari dokumen ini.
Berdasarkan informasi eksternal (user): peraturan dinyatakan tidak berlaku. Untuk menentukan tanggal dan dasar hukum pencabutan diperlukan salinan peraturan pencabut atau pengumuman resmi (contoh: Peraturan Menteri pengganti, Keputusan Menteri, atau peraturan tingkat lebih tinggi yang meniadakan ketentuan ini).
Tidak ada pengganti yang disebutkan dalam teks ini. Jika peraturan ini telah dinyatakan tidak berlaku, pencabutan biasanya dilakukan melalui salah satu mekanisme berikut:
Pencabutan langsung oleh Peraturan Menteri ESDM yang lebih baru yang secara eksplisit menyatakan mencabut/meniadakan Permen No.10/2017;
Penggantian oleh peraturan sektoral lain (mis. peraturan baru mengenai pengadaan tenaga listrik/IPP, ketenagalistrikan, atau kebijakan EBT) atau peraturan di tingkat yang lebih tinggi (Peraturan Pemerintah/Undang‑Undang) yang membuat ketentuan Permen ini tidak relevan atau inkonsisten;
Penetapan kebijakan teknis/standar baru (grid code, ketentuan geothermal, dsb.) yang mengubah ruang lingkup pengaturan PJBL sehingga Permen ini tidak lagi diberlakukan.
Untuk kepastian hukum mengenai peraturan pengganti/pencabut diperlukan verifikasi terhadap peraturan penerus yang resmi diundangkan (silakan lampirkan nomor/teks peraturan pencabut bila tersedia untuk analisa lanjutan).
Dalam teks yang diundangkan tidak tercantum amandemen. Peraturan ini pada teks aslinya tidak memuat pasal pencantuman riwayat perubahan/penyesuaian (mis. daftar perubahan pada akhir teks).
Jika sebelum dinyatakan tidak berlaku pernah diubah, perubahan tersebut akan tercatat dalam instrumen/legal register yang relevan (Berita Negara, peraturan pengganti atau lampiran perubahan). Tanpa akses ke register perubahan nasional, tidak dapat dipastikan riwayat amandemen dari dokumen ini saja.
Catatan: Untuk menetapkan dengan pasti kapan dan oleh instrumen apa peraturan ini dicabut, serta riwayat perubahan formalnya, diperlukan pemeriksaan terhadap database peraturan nasional (Berita Negara / JDIH Kementerian) atau salinan peraturan/pencabutan resmi yang mengumumkan status INACTIVE.
Tujuan utama: menciptakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang adil dan transparan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan PJBL antara PT PLN (Persero) dan Badan Usaha pembangkitan, sekaligus memastikan pembangkit memenuhi keandalan sistem.
Latar belakang: kebutuhan standardisasi pokok-pokok kontraktual (komersial dan teknis) untuk mendukung investasi pembangkitan, mitigasi risiko, dan tercapainya keandalan sistem tenaga listrik nasional.
Hak Penjual (Badan Usaha): menerima pembayaran sesuai PJBL, mendapatkan insentif jika COD dipercepat atas permintaan PLN, mendapat deemed dispatch jika pengiriman terganggu bukan karena force majeure PLN.
Kewajiban Penjual: merancang/danai/membangun/mengoperasikan/mentransfer pembangkit (BOOT), memberikan jaminan pelaksanaan dan jaminan kinerja, memenuhi perizinan, tingkat komponen dalam negeri, menyampaikan proyeksi AF bulanan, menjaga keberlangsungan pasokan, membayar penalti atas kegagalan.
Hak Pembeli (PT PLN): menerima pasokan yang andal dan persetujuan terkait PJBL.
Kewajiban Pembeli: menyerap dan membayar tenaga listrik sesuai PJBL, membayar deemed dispatch jika kesalahan PLN, memelihara fasilitas jaringan, memberikan insentif percepatan COD bila diminta.
Ketentuan komersial penting: jangka waktu PJBL maksimal 30 tahun sejak COD, pola BOOT, depresiasi nilai investasi minimal 20 tahun untuk komponen kapasitas, pembayaran dalam rupiah (kecuali ada pengecualian Bank Indonesia), mekanisme penyesuaian harga untuk perubahan biaya dan unsur teknis.
Penalti dan jaminan: liquidated damages untuk keterlambatan COD, berbagai penalti kinerja (AF/CF, OF, heat rate, MVAR, frekuensi, ramp rate), serta jaminan pelaksanaan proyek tahap 1–3.
Pengendalian operasi (dispatch): pengaturan dispatch oleh Dispatcher sesuai Grid Code; kewajiban pelaporan dispatch bulanan kepada Menteri/Dirjen.
Penyelesaian perselisihan: diselesaikan musyawarah, ahli, lalu arbitrase (BANI, UNCITRAL atau badan arbitrase yang disepakati) — keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat.
Alasan teknis/administratif yang umum: perubahan kebijakan kelistrikan nasional, kebutuhan penyelarasan dengan peraturan baru (termasuk peraturan tentang IPP, EBT, grid code), atau adanya peraturan yang mengatur secara lebih rinci/terintegrasi sehingga Permen No.10/2017 menjadi usang atau inkonsisten.
Alasan hukum: dapat terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi (Peraturan Pemerintah atau Undang‑Undang) atau pembaruan tata kelola sektor ESDM yang memerlukan harmonisasi aturan teknis dan komersial.
Alasan praktis: kebutuhan memberikan kepastian hukum baru kepada investor/lender terkait model pembiayaan, mekanisme pasar, dan ketentuan operasional (mis. untuk mendukung penetrasi EBT atau pasar tenaga listrik yang lebih liberal).
Untuk kontrak yang sudah ada: umumnya PJBL yang sudah ditandatangani tetap tunduk pada isi kontrak dan ketentuan transisional (lihat Pasal 30–32). Pencabutan peraturan tidak otomatis mengubah ketentuan kontraktual kecuali ada klausul amandemen berdasarkan hukum baru atau kesepakatan para pihak.
Untuk proyek baru: harus mematuhi peraturan pengganti; hal ini dapat mengubah syarat finansial, struktur jangka waktu, alokasi risiko, dan persyaratan teknis/lingkungan.
Untuk investor/pemberi pinjaman: pencabutan menimbulkan kebutuhan review perjanjian, kemungkinan negosiasi ulang klausul tertentu (penalti, valuta, penyesuaian harga), serta risiko hukum/komersial yang perlu mitigasi.
Untuk regulator dan PLN: perlu penyesuaian proses pengadaan, perubahan standar operasional (dispatch, pelaporan), dan sosialisasi kebijakan baru kepada pemangku kepentingan.
Pasal 30: Ketentuan khusus bahwa pada saat Permen mulai berlaku, proyek yang telah memasukkan penawaran (bid closing), telah menandatangani surat penunjukan (letter of intent), atau telah menandatangani PJBL termasuk amandemen sebelum pengundangan dinyatakan tetap berlaku. Artinya kontrak/proses yang sudah berjalan sebelum pengundangan tidak otomatis terpengaruh oleh peraturan baru tersebut.
Pasal 31: Proyek pembangkit panas bumi yang telah melalui proses lelang/ditetapkan pemenang/atau ditandatangani perjanjian sebelum pengundangan juga dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 32: Untuk pengadaan IPP baru yang belum mencapai bid closing saat Permen mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan Permen ini (artinya aturan berlaku bagi proses baru sejak berlakunya Permen).
Kontrak yang sudah ada: biasanya tetap berlaku berdasarkan ketentuan kontrak (lex contractus) dan ketentuan peralihan pada peraturan sebelumnya; pihak‑pihak dapat memilih untuk mempertahankan klausul lama atau menegosiasikan amandemen agar sesuai dengan peraturan baru.
Proyek yang sedang berjalan/telah menawar tetapi belum tanda tangan: statusnya bergantung pada ketentuan peralihan yang ditetapkan oleh peraturan pencabut/pengganti. Seringkali proyek-proyek semacam ini diberikan pilihan untuk menyelesaikan berdasarkan ketentuan lama atau menyesuaikan dengan aturan baru sesuai batas waktu transisi.
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: hak dan kewajiban kontraktual yang telah timbul sebelum pencabutan umumnya tetap berlaku sampai ada amandemen kontraktual atau putusan hukum yang mengubahnya. Kewajiban administratif yang bersifat akreditasi/sertifikasi atau persyaratan teknis juga dapat memerlukan penyesuaian administratif berdasarkan peraturan pengganti.
Penyelesaian perkara yang belum selesai: sengketa yang timbul di bawah ketentuan Permen No.10/2017 biasanya diselesaikan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan yang telah disepakati dalam PJBL (musyawarah, ahli, arbitrase); pencabutan peraturan tidak membatalkan hak untuk menempuh mekanisme itu kecuali ada ketentuan pengganti yang menyatakan lain.
Rekomendasi praktis: untuk memastikan kepastian hukum pada masa transisi setelah pencabutan, para pihak (PLN, Badan Usaha, lender) perlu memeriksa (a) klausul peralihan pada peraturan pencabut/pengganti, (b) ketentuan kontrak yang mengatur amandemen/perubahan hukum, dan (c) memperoleh advis hukum/keuangan bagi renegosiasi atau pengamanan hak terkait aset dan pendanaan.
Sanksi kontraktual utama:
Liquidated damage (LD) untuk keterlambatan pelaksanaan COD—besarnya proporsional dengan biaya yang dikeluarkan PLN untuk mengganti daya yang dijanjikan.
Penalti performa: penalti AF/CF, penalti outage factor (OF), penalti tara kalor (heat rate) untuk gas dan batubara, penalti kegagalan memikul MVAR, penalti kegagalan menjaga frekuensi, penalti ramp rate.
Penalti keterlambatan dan penalti proporsional sesuai komponen investasi bila salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban pasokan/penyerapan tenaga listrik.
Penalti kepada pemasok gas (deliver or pay) jika tidak memenuhi kontinuitas pasokan menurut ketentuan kontrak.
Sanksi pembayaran deemed dispatch: kewajiban pembeli untuk membayar deemed dispatch apabila gangguan jaringan bukan karena force majeure pembeli.
Sanksi administratif lainnya: peraturan mengatur pelaporan, pemenuhan grid code, akreditasi/sertifikasi; pelanggaran terhadap kewajiban teknis dan pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi kontraktual dan administratif sesuai PJBL dan peraturan lain yang relevan.
Sanksi kontraktual: sanksi yang berasal dari perjanjian (PJBL) tetap berlaku sepanjang klausul sanksi tersebut tercantum dalam kontrak yang sah antara pihak‑pihak. Pencabutan peraturan tidak secara otomatis menghilangkan hak penegakan sanksi kontraktual antara pihak‑pihak yang berkontrak.
Sanksi administratif yang khusus diatur oleh Permen: jika ada mekanisme sanksi administratif yang hanya diberlakukan berdasarkan Permen No.10/2017, pencabutan peraturan tersebut akan menghapus dasar peraturan tersebut untuk tindakan administratif di masa depan; namun tindakan administratif yang telah dijatuhkan sebelum pencabutan biasanya tetap berlaku kecuali dinyatakan batal oleh badan yang berwenang atau pengadilan.
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan: perkara/penagihan denda yang sedang berjalan umumnya diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku pada saat tindakan atau peristiwa yang melahirkan klaim terjadi (prinsip lex temporis). Para pihak perlu meninjau apakah kontrak mengatur pilihan hukum/ytidaknya klausul adaptasi bila terjadi perubahan peraturan.
Catatan praktis: pihak yang terkena sanksi atau yang ingin menagih sanksi harus menelaah klausul kontrak, dokumen peralihan, serta instrumen pencabutan/peraturan pengganti untuk mengetahui dasar hukum penegakan atau pembatalan sanksi. Untuk kepastian hukum lebih lanjut disarankan melakukan verifikasi dokumen pencabutan/pengganti dan konsultasi hukum khusus terkait pelaksanaan sanksi yang masih berlangsung.
Penutup: Semua uraian di atas bersifat historis dan analitis atas ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Permen ESDM No.10 Tahun 2017 ketika peraturan tersebut berlaku. Karena peraturan ini kini dinyatakan INACTIVE, langkah lanjut yang direkomendasikan adalah memverifikasi instrumen pencabutan/pengganti resmi dan menilai implikasi kontraktual terhadap PJBL yang masih berjalan.