For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 10/2023 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:11 September 2023Publication Date:8 September 2023
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 September 2023
Publication Date08 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 220) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 734).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun dan menyampaikan RKAB, baik pada tahap eksplorasi maupun operasi produksi. RKAB harus mendapatkan persetujuan dari Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Peraturan ini juga mengatur tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan RKAB, termasuk kriteria yang harus dipenuhi. Pemegang izin dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan jika belum mendapatkan persetujuan RKAB. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaporan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi Laporan Berkala (bulanan dan triwulanan), Laporan Akhir, dan Laporan Khusus. Jenis laporan yang wajib disampaikan berbeda-beda tergantung pada tahap kegiatan dan jenis izin yang dimiliki. Tata cara penyampaian dan evaluasi laporan juga diatur dalam peraturan ini.

1. RKAB yang telah disetujui oleh Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 2. Permohonan persetujuan RKAB termasuk perubahannya yang telah disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, IUJP, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.