For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Also known as: Permen ESDM 15/2024 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:18 Desember 2024Publication Date:13 Desember 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date18 Desember 2024
Publication Date13 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang ditolak, serta memastikan lingkup kegiatan yang tidak dapat dilakukan tanpa RKAB yang disetujui. Perubahan ini mengatur pengajuan kembali RKAB untuk pemegang IUP dan IUPK pada tahap Eksplorasi dan Operasi Produksi. Pemegang IUP/IUPK yang ditolak dapat mengajukan kembali RKAB pada tahun berikutnya. Peraturan ini juga menetapkan larangan kegiatan pertambangan tanpa persetujuan RKAB dan mengatur perubahan RKAB dalam kondisi tertentu. Pemegang IUP/IUPK bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang disampaikan dan dapat dikenakan sanksi administratif jika melanggar ketentuan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh kewenangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam beberapa pasal menjadi kewenangan Menteri. 2. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang mendapatkan RKAB dengan jumlah produksi 0 dapat mengajukan perubahan RKAB sewaktu-waktu setelah mendapatkan persetujuan perubahan studi kelayakan atau perizinan terkait. 3. Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan sebagai bagian Laporan Berkala dalam bentuk laporan triwulan kepada Menteri.

1. Pemegang IUP/IUPK yang menyampaikan dokumen tidak sah, melakukan kegiatan tanpa persetujuan RKAB, atau menyalahgunakan dokumen persetujuan RKAB dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan penghentian sementara.