For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Also known as: Permen ESDM 15/2017 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:10 Februari 2017Publication Date:10 Februari 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date10 Februari 2017
Publication Date10 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut bersifat historis: menjelaskan isi, ruang lingkup, dan akibat hukum ketika Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017 (Tata Cara Pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya atau PKP2B) pernah berlaku sebelum dinyatakan tidak berlaku.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Catatan penting: Dalam naskah yang diberikan tidak tercantum klausul pencabutan. Oleh karena itu, berdasarkan dokumen ini saja saya tidak dapat menunjukkan tanggal pencabutan atau instrumen pencabutnya.

  • Informasi bahwa peraturan ini tidak berlaku harus dikonfirmasi melalui sumber resmi seperti Berita Negara, Lembaran Negara, atau situs resmi Kementerian ESDM yang memuat ketetapan pencabutan atau penggantian.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Secara umum, peraturan pelaksana di tingkat menteri dapat digantikan atau diharmonisasikan oleh:

    • Peraturan Menteri ESDM berikutnya yang mengatur tata cara pemberian IUPK;

    • Perubahan/penyesuaian akibat Peraturan Pemerintah atau Undang‑Undang yang relevan dalam bidang pertambangan (mis. amandemen pelaksanaan UU Minerba); atau

    • Peraturan lain yang mengatur status KK/PKP2B dan konversinya menjadi IUP/IUPK.

  • Catatan: Saya tidak membuat klaim spesifik tentang nomor/jenis peraturan pengganti tanpa verifikasi sumber penerbitan pencabutan. Untuk kepastian, perlu menelusuri peraturan setelah 2017 pada basis data resmi peraturan perundang‑undangan.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Berdasarkan teks yang Anda berikan, Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 diterbitkan dan diundangkan pada 10 Februari 2017. Naskah tersebut tidak memuat amandemen atau perubahan internal (tidak ada lampiran amandemen pada teks).

  • Untuk mengetahui riwayat perubahan formal (jika ada) sebelum peraturan ini dinyatakan tidak berlaku, perlu pemeriksaan pada:

    • Berita Negara setelah 10 Februari 2017;

    • Daftar peraturan pencabut atau peraturan pengganti di situs Kementerian ESDM atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kementerian;

    • Instrumen hukum yang mengubah PP atau UU terkait yang dapat berdampak pada keberlakuan Permen ini.

Kesimpulan singkat: Peraturan ini adalah instrumen menteri yang pernah mengatur tata cara pemberian IUPK Operasi Produksi, namun saat ini tidak berlaku; tanggal dan dasar pencabutan/penggantian harus diverifikasi melalui sumber resmi karena tidak tercantum dalam dokumen yang diberikan.

Isi Kebijakan Historis (ketika Peraturan ini masih berlaku)
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan pedoman tata cara pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan operasi dari Kontrak Karya (KK) dan/atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

  • Latar belakangnya adalah kebutuhan pengaturan transisi pengusahaan dari rezim kontraktual (KK/PKP2B) ke rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai kerangka UU Nomor 4 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban pemohon: melengkapi permohonan dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial; menyampaikan peta dan batas koordinat; bukti pelunasan iuran; rencana kerja dan anggaran biaya; laporan keuangan diaudit 3 tahun terakhir (untuk perpanjangan); dan persyaratan teknis lain seperti neraca sumber daya-cadangan dan rencana reklamasi.

  • Kewajiban Pemerintah/Dirjen: menilai/evaluasi berkas permohonan dan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Menteri dalam jangka waktu yang diatur (7 hari kerja sejak berkas lengkap untuk beberapa tahapan), serta menerbitkan/menolak IUPK Operasi Produksi sesuai hasil evaluasi.

  • Hak pemegang IUPK: memperoleh jangka waktu sesuai ketentuan (mis. sisa KK atau 10 tahun untuk perpanjangan) dan hak‑hak usaha sesuai peraturan perundang‑undangan; hak persetujuan sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

  • Klausul khusus: ketentuan dalam KK dan dokumen kesepakatan lain menjadi bagian tak terpisahkan dari IUPK hingga jangka waktu yang ditetapkan (Pasal 8).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Penjelasan umum: dokumen yang Anda berikan tidak mencantumkan alasan pencabutan. Secara umum, alasan penggantian/pencabutan peraturan semacam ini dapat meliputi:

    • Harmonisasi dengan kebijakan nasional pertambangan yang baru (mis. perubahan UU/PP terkait Minerba);

    • Penyesuaian mekanisme pemberian izin untuk menyederhanakan atau merombak tata kelola IUP/IUPK;

    • Penggantian oleh peraturan menteri yang lebih baru yang mengatur hal serupa dengan ketentuan berbeda; atau

    • Konsolidasi peraturan teknis untuk mengakomodasi perubahan kebijakan nilai tambah atau lingkungan hidup.

  • Catatan: Sebab spesifik pencabutan harus diverifikasi pada instrumen pencabut resmi.

Dampak Pencabutan
  • Hukum dan administratif: pencabutan dapat menyebabkan perubahan prosedur pengajuan IUPK, persyaratan dokumen, jangka waktu dan kewenangan evaluasi. Pemegang KK/PKP2B dan pemohon IUPK harus menyesuaikan diri dengan ketentuan pengganti.

  • Operasional: pemegang izin yang sedang menjalankan kegiatan produksi mungkin perlu mengikuti aturan baru untuk pelaporan, kewajiban lingkungan, atau persyaratan teknis lain.

  • Kontrak dan hak historis: Pasal 8 pada Peraturan ini sempat memberi kepastian bahwa ketentuan KK dan dokumen kesepakatan tetap berlaku sampai jangka waktu IUPK; pencabutan Peraturan Menteri tidak otomatis menghapus ketentuan kontraktual yang terikat pada KK — tetapi perlakuan pasti terhadap hak‑hak ini akan bergantung pada peraturan pengganti dan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

  • Ketidakpastian hukum sementara: sampai peraturan pengganti jelas, dapat terjadi ketidakpastian bagi pemegang KK/PKP2B tentang prosedur peralihan dan penawaran kembali wilayah yang tidak dilanjutkan.

Rekomendasi praktis: verifikasi peraturan pengganti resmi dan instruksi pelaksana dari Kementerian ESDM untuk memastikan kepatuhan dan hak/ kewajiban terkini bagi pemegang KK/PKP2B/IUPK.

Ketentuan Peralihan Historis (ketika Peraturan ini masih berlaku / relevan pada masa transisi)
Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Dalam naskah Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tidak tercantum klausul pencabutan ataupun ketentuan peralihan pasca‑pencabutan. Oleh karena itu, ketentuan peralihan yang mengikat setelah pencabutan harus dicari pada peraturan pencabut atau peraturan pengganti.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti (prinsip umum)
  • Secara umum, transisi diatur oleh:

    • Ketentuan peralihan pada peraturan pengganti yang menetapkan status permohonan yang sudah diajukan, izin yang sedang berjalan, dan jangka waktu penerapan aturan baru;

    • Prinsip non‑retroaktivitas: peraturan baru umumnya tidak berlaku surut untuk tindakan yang sudah selesai, kecuali ditentukan lain;

    • Penyampaian teknis dari Kementerian ESDM (surat edaran atau petunjuk teknis) yang memandu pelaksanaan peralihan;

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Ketentuan dalam KK tetap berlaku sebagai bagian dari IUPK sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan menurut Pasal 8 (ketika peraturan itu masih berlaku), sehingga hak dan kewajiban yang bersumber dari KK tidak otomatis hilang hanya karena penerapan atau pembatalan peraturan menteri. Namun, perlakuan final terhadap hak tersebut bergantung pada peraturan pengganti dan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

  • Persetujuan yang telah diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang‑undangan (Pasal 10(2)).

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Permohonan atau proses evaluasi yang sedang berjalan saat peraturan dicabut umumnya akan diatur nasibnya oleh ketentuan peralihan pada peraturan pengganti. Pilihan praktik yang mungkin ditempuh:

    • Permohonan yang sudah lengkap tetap diproses berdasar aturan lama sampai penetapan final, apabila peraturan pengganti mengatur demikian;

    • Atau, pemohon diminta menyesuaikan berkas dan persyaratan dengan peraturan pengganti;

  • Perkara administratif atau perselisihan yang belum selesai umumnya akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum yang lebih tinggi (UU, PP) dan ketentuan peralihan pada peraturan pengganti; mekanisme penyelesaian administratif, banding, atau litigasi tetap tersedia sesuai aturan yang mengatur penyelesaian sengketa administratif/pertambangan.

Catatan praktis: Karena Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 kini tidak berlaku, pelaku usaha dan penasihat hukum harus mencari ketentuan peralihan pada instrumen pengganti resmi serta surat edaran Kementerian ESDM yang mengatur penanganan permohonan dan izin yang sedang dalam proses pada saat pencabutan.

Sanksi Historis (ketika Peraturan ini pernah berlaku)
Sanksi yang dahulu berlaku
  • Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 pada teks yang diberikan tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana spesifik secara rinci. Ketentuan sanksi atas pelanggaran kewajiban perizinan biasanya dirujuk pada tingkat peraturan yang lebih tinggi, terutama:

    • Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi administrasi, pencabutan izin, dan sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu;

    • Peraturan Pemerintah (mis. PP No. 23/2010 dan perubahannya, serta PP No. 55/2010) yang mengatur pembinaan, pengawasan, dan mekanisme sanksi pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan;

  • Secara praktik, pelanggaran kewajiban perizinan atau lingkungan dapat dikenai sanksi administratif (teguran, penghentian sementara, pencabutan izin), sanksi keuangan (denda, pembayaran kompensasi), dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan UU dan PP terkait.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Pencabutan Peraturan Menteri ini tidak menghapus kewenangan pemberian sanksi yang berasal dari ketentuan yang lebih tinggi (UU, PP). Sanksi yang ditetapkan menurut UU dan PP tetap dapat diberlakukan meskipun peraturan menteri yang mengatur tata cara telah dicabut.

  • Jika pernah ada sanksi administratif yang spesifik didasarkan pada Pasal atau ketentuan teknis dalam Permen ini, perlakuan terhadap sanksi tersebut setelah pencabutan akan bergantung pada ketentuan peralihan pada peraturan pengganti atau keputusan administratif yang relevan.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Perkara sanksi yang sedang berjalan hingga saat pencabutan umumnya tidak otomatis gugur. Tahapan penyelesaian sanksi akan dilanjutkan berdasarkan peraturan pengganti atau ketentuan hukum yang lebih tinggi. Praktik administrasi yang umum:

    • Proses penegakan yang sudah dimulai dapat dilanjutkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan dasar hukum yang masih berlaku (UU/PP);

    • Pelaku usaha tetap berkewajiban memenuhi kewajiban administratif/keuangan sampai ada keputusan final;

    • Penyelesaian sengketa terkait sanksi dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi, mediasi, atau peradilan sesuai peraturan yang mengatur penyelesaian sengketa.

  • Rekomendasi: bagi pemegang izin atau pihak yang terkena proses sanksi, langkah praktis adalah segera mengonfirmasi dasar hukum pelaksanaan sanksi pada instansi berwenang (Kementerian ESDM) dan meminta petunjuk tertulis mengenai kelanjutan proses serta hak untuk mengajukan keberatan atau banding.

Penutup: Analisis ini bersifat historis dan memberikan gambaran konseptual tentang ketentuan, kewajiban, dan sanksi yang relevan ketika Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 masih berlaku. Untuk tindakan hukum atau kepatuhan praktis, perlu verifikasi melalui dokumen resmi pencabutan/pengganti dan/atau konsultasi dengan pejabat Kementerian ESDM atau penasihat hukum berlisensi.