Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi pejabat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat pusat (BKPM), provinsi, kabupaten/kota, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Badan Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaku usaha, dan masyarakat umum. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan standardisasi prosedur pengajuan, persyaratan permohonan, dan proses perizinan dan fasilitas penanaman modal di seluruh Indonesia, menyediakan informasi tentang persyaratan dan waktu penyelesaian permohonan, serta mencapai pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, dan terintegrasi.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi layanan perizinan (pendaftaran penanaman modal, izin usaha, izin kantor perwakilan) dan layanan fasilitas penanaman modal (fiskal dan nonfiskal). Fasilitas fiskal mencakup pembebasan bea masuk, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, serta fasilitas pengurangan PPh badan. Fasilitas nonfiskal meliputi pelayanan keimigrasian, Angka Pengenal Importir (API), dan pembukaan kantor cabang.
Perizinan dan fasilitas penanaman modal diberikan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Badan Pengusahaan KPBPB, dan Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. Kewenangan pemberian perizinan dan fasilitas oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh PTSP Pusat di BKPM. Peraturan ini juga mengatur ketentuan dan tata cara pendaftaran penanaman modal, izin usaha, izin kantor perwakilan, serta fasilitas kepabeanan dan perpajakan.