For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah Daerah Tertentu

Also known as: Perka BKPM 8/2015 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:6 Mei 2015Publication Date:4 Mei 2015
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemeTata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah Daerah Tertentu
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date06 Mei 2015
Publication Date04 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang tata cara permohonan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.

Ketentuan Substansial:

  1. Fasilitas Pajak Penghasilan: Fasilitas ini dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru maupun perluasan usaha yang telah ada pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
  2. Permohonan Fasilitas: Permohonan diajukan oleh Wajib Pajak yang memiliki Izin Prinsip yang diterbitkan oleh BKPM atau instansi lain yang berwenang. Permohonan diajukan kepada PTSP Pusat di BKPM dengan dilengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Proses Permohonan:
    • Dokumen permohonan dicek oleh Front Officers PTSP Pusat di BKPM.
    • Klarifikasi dapat diminta dari Wajib Pajak atau instansi penerbit izin penanaman modal.
    • Kementerian Teknis menerbitkan Surat Keterangan tentang pemenuhan persyaratan kuantitatif.
    • BKPM atau instansi penerbit izin dapat menerbitkan perubahan atas Izin Prinsip Penanaman Modal jika diperlukan.
    • Rapat Trilateral diselenggarakan untuk membahas permohonan.
  4. Rapat Trilateral: Rapat ini melibatkan pejabat dari BKPM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Teknis. Hasil rapat dapat berupa persetujuan, penolakan, atau belum dapat diambil keputusan.
  5. Keputusan dan Tindak Lanjut:
    • Jika disetujui, Kepala BKPM menerbitkan surat usulan pemberian fasilitas PPh kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
    • Jika ditolak, Kepala BKPM menerbitkan surat penolakan.
    • Jika belum dapat diambil keputusan, diselenggarakan Rapat Trilateral lanjutan.
  6. Batas Waktu: Keputusan Rapat Trilateral diambil paling lambat 15 hari kerja sejak klarifikasi diterima PTSP Pusat di BKPM.

1. Terhadap permohonan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 yang telah diajukan dan belum diusulkan kepada Menteri Keuangan, dilakukan pembaharuan permohonan, penerbitan Surat Keterangan oleh Kementerian Teknis, dan penyelenggaraan Rapat Trilateral. 2. Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 yang pernah disampaikan kepada Menteri Keuangan, diproses berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. Dilakukan penyelenggaraan Rapat Trilateral dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Kepala ini. 3. Terhadap Wajib Pajak yang telah memilih fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 sebagai alternatif dari fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday) sesuai ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, berlaku ketentuan: a. Jika permohonan Tax Holiday ditolak, dapat mengajukan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dengan melampirkan surat penolakan. b. Jika Wajib Pajak menarik permohonan Tax Holiday, dapat mengajukan permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan/Tax Allowance dengan melampirkan surat pernyataan penarikan permohonan.

(-)