For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Daerah Tertentu

Also known as: Perka BKPM 18/2015 · Perka BKPM No. 18 Tahun 2015 · Perka BKPM Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:26 Oktober 2015Publication Date:6 Oktober 2015
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Daerah Tertentu
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date26 Oktober 2015
Publication Date06 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program deregulasi nasional dengan mempercepat pengurusan izin investasi di kawasan industri tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan bagi penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Fasilitas ini dapat diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha yang ada. Permohonan harus diajukan dengan dokumen lengkap, termasuk izin prinsip atau izin investasi yang diterbitkan oleh BKPM atau instansi lain yang berwenang. Peraturan ini juga mengatur tentang dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan, seperti surat permohonan, surat kuasa, rekaman izin, dan dokumen pendukung lainnya.

(-)

(-)