on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
Also known as: Perka BKPM 8/2016 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dengan menyempurnakan pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur percepatan penerbitan izin investasi untuk proyek baru dan perluasan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai investasi minimal Rp100 miliar, penyerapan tenaga kerja minimal 1.000 orang, dan partisipasi dalam program Pengampunan Pajak. Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus atau terlibat dalam proyek infrastruktur tertentu juga dapat memperoleh percepatan izin. Proses pengajuan izin dilakukan melalui PTSP di berbagai tingkatan pemerintahan dan harus diselesaikan dalam waktu 3 jam kerja setelah dokumen lengkap diterima.