For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 8/2016 · Perka BKPM No. 8 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:28 Oktober 2016Publication Date:28 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date28 Oktober 2016
Publication Date28 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dengan menyempurnakan pedoman dan tata cara izin prinsip penanaman modal.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur percepatan penerbitan izin investasi untuk proyek baru dan perluasan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti nilai investasi minimal Rp100 miliar, penyerapan tenaga kerja minimal 1.000 orang, dan partisipasi dalam program Pengampunan Pajak. Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus atau terlibat dalam proyek infrastruktur tertentu juga dapat memperoleh percepatan izin. Proses pengajuan izin dilakukan melalui PTSP di berbagai tingkatan pemerintahan dan harus diselesaikan dalam waktu 3 jam kerja setelah dokumen lengkap diterima.

(-)

(-)