Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2006) perlu disesuaikan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penataan Desa: meliputi pembentukan, penghapusan, dan perubahan status Desa (menjadi kelurahan atau sebaliknya). Pembentukan Desa dapat berupa pemekaran atau penggabungan.
- Kewenangan Desa: mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Desa: terdiri dari Kuwu (Kepala Desa) dan Pamong Desa (Perangkat Desa). Diatur mengenai pemilihan Kuwu, tugas, wewenang, hak, kewajiban, larangan, masa jabatan, dan pemberhentian Kuwu. Juga diatur mengenai pengangkatan, unsur, hak, kewajiban, larangan, dan pemberhentian Pamong Desa.
- Keuangan dan Kekayaan Desa: mengatur pengelolaan keuangan Desa yang bersumber dari APBN, APBD, serta sumber-sumber lain. Juga mengatur pengelolaan kekayaan milik Desa.
- Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan: mengatur perencanaan pembangunan Desa (RPJM Desa, RKP Desa), pelaksanaan pembangunan Desa, serta pembangunan kawasan perdesaan.
- Kerja Sama Desa: mengatur kerja sama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa: mengatur pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan Desa serta lembaga adat Desa.
- Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat: mengatur tugas Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa.